Selatpanjang (ANTARA) - Warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di Kota Dumai sudah bisa memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.
Hal itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Dumai yang baru saja ditandatangani di kediaman Walikota Dumai, Rabu (12/1).
"Warga Meranti yang berada di Dumai cukup menggunakan KTP jika ingin berobat di RSUD Dumai," sebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Dia menerangkan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan salah satu dari program strategisnya menjadikan Meranti maju, cerdas, dan bermartabat.
"Warga Meranti itu sejak dalam kandungan sudah kita jamin. Setiap tahunnya kita anggarkan 24 miliar untuk jaminan kesehatan ini," jelasnya.
Lebih jauh disebutkannya, program jaminan kesehatan untuk warga Meranti ini berlaku untuk rumah sakit yang berada di seluruh kabupaten dan kota di Riau bahkan di luar provinsi Riau.
"Kita tahu di Dumai ini banyak warga Meranti, terutama yang bekerja di bidang pelayaran. Makanya kita gesa MoU ini. Termasuk nanti di kabupaten kota lainnya yang belum kita kerjasamakan," jelasnya Bupati Adil lagi.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Dumai Paisal menyambut baik dan mendukung penuh program strategis Pemkab Kepulauan Meranti dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warganya yang berada di Kota Dumai dan sekitarnya.
"Kita tahu bahwa RSUD Dumai merupakan rumah sakit rujukan regional. Dengan penandatanganan MoU ini, menjadi garansi bagi warga Meranti yang ingin berobat atau ada masalah kesehatan, wajib dilayani di RSUD Dumai hanya dengan menggunakan KTP Meranti," bebernya.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai drg Ridhonaldi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Fahri.
Kerjasama kesehatan tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Nomor: 440/DINKES-SEKRT/043 dan Nomor : 415.4/KS/PKS/2022/048 tentang Pengelolaan Dana dan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan dan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berita Lainnya
Warga Siak bisa berobat gratis pakai KTP
02 October 2023 17:52 WIB
4.000 warga Pekanbaru manfaatkan berobat dengan KTP
24 September 2023 12:00 WIB
Warga Meranti kini bisa berobat pakai KTP sampai ke RS Yogyakarta
10 February 2022 16:27 WIB
Warga Banten Menunggu Berobat Gratis Pakai KTP
28 November 2017 9:30 WIB
FOTO - Persiapan RSUD Dumai dapatkan Akreditasi Paripurna
26 October 2023 10:14 WIB
Pasien RSUD Dumai dirawat di tenda darurat
28 July 2021 18:56 WIB
Empat bacalon Kepala Daerah Dumai cek kesehatan di RSUD Arifin Achmad
08 September 2020 11:08 WIB
SKK Migas-CPI bantu 23 set tempat tidur ruang isolasi COVID-19 RS Dumai
27 April 2020 19:15 WIB