ASITA Riau Keluhkan Skema "Zero Commision" Garuda Indonesia diberlakukan Diam-diam

id ASITA Riau,Garuda Indonesia

ASITA Riau Keluhkan Skema "Zero Commision" Garuda Indonesia diberlakukan Diam-diam

Arsip foto. Pesawat Garuda Indonesia (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Asosiasi perusahaan agen atau biro perjalanan di Provinsi Riau menyayangkan pemberlakuan skema benefit merugikan karena tanpa komisi atau "zero commision", yang diterapkan maskapai Garuda Indonesia dengan diam-diam.

"Diam-diam aja Garuda Indonesia ini. 'Zero commision' ini maksudnya, travel agen hanya akan mendapatkan komisi bila Penjualan mencapau Rp50 juta ke atas," kata Ketua ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) Riau, Dede Firmansyah, dalam pernyataan pers kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.

Ia menjelaskan beberapa waktu lalu, Garuda Indonesia berencana akan memberlakukan "zero commision" bagi agen perjalanan yang menjual tiket maskapai itu.

Baca juga: Agen perjalanan pilih layanan bus akibat tiket pesawat mahal

Melalui peraturan itu, maka para travel agen hanya akan mendapatkan komisi bila penjualan dalam satu bulan mencapai di atas Rp50 juta. Namun, rencana itu tidak jadi diterapkan setelah bulan Desember 2018 lalu Asita Pusat dan PT Garuda Indonesia berembuk dan menyepakati aturan itu dibatalkan.

Ironisnya, ia mengatakan hal mengejutkan dilakukan oleh Garuda Indonesia melalui berita resmi mereka di Garuda Info (GA INFO) yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2019. Perusahaan maskapai itu menyatakan bahwa, "zero commision" berlaku setelah tanggal 1 Februari 2019.

Setiap perusahaan agen perjalanan yang bekerjasama dengan Garuda Indonesia dalam menjual tiket, hanya akan mendapatkan komisi jika Penjualan travel agent berada di atas angka Rp50 juta.

"Ini yang kita sayangkan. Putusan yang mengejutkan, tanpa langsung diberi tahu, hanya melalui Garuda Info," katanya.

Baca juga: ASITA Riau Hentikan Mogok Jual Tiket Pesawat Rute Domestik

Dede menjelaskan skema benefit yang merugikan itu di antaranya adalah penjualan di atas Rp400 miliar akan diberikan komisi 8 persen, Rp300 miliar sampai Rp400 miliar 7 persen, Rp200 miliar sampai Rp300 miliar 6 persen, Rp100 miliar sampai Rp200 miliar 5 persen.

Selanjutnya penjualan Rp50 miliar sampai Rp100 miliar 4,50 persen, Rp5 miliar sampai Rp50 miliar 4 persen, Rp50 juta sampai Rp5 miliar 3 persen, dan Rp50 juta 2 persen.

"Skema Garuda Indonesia ini, saya pikir bukan pemberian komisi, tapi hasil prestasi, setelah mencapai Penjualan tertentu baru dapat Fee," katanya.

Saat ini bisnis biro perjalanan masih mengandalkan penjualan tiket. Meski ada yang menjual paket tur, sebagian besar biro agen masih mengandalkan penjualan tiket, dan hidup dari komisi penjualan tersebut. Bila komisi benar-benar dihapus, tentu agen tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari penjualan tiket.

Saat ini ada sekitar 168 perusahaan agen/biro perjalanan yang menjadi anggota ASITA Riau.

Baca juga: Dampak Tiket Mahal, Ratusan Penerbangan Bandara Pekanbaru Dibatalkan

Baca juga: Dirut Garuda sebut sudah turunkan harga tiket 70 persen