Ditjen PAS: Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya

id Ahmad Dhani,Dewa 19, tahanan

Ditjen PAS: Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya

Ditjen PAS: Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya (Antaranews)

Jakarta (Antaranews Riau) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa penahanan musisi Ahmad Dhani akan dipindah ke Surabaya.

"Betul, pagi ini rencananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu.

Ade mengatakan bahwa pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Baca juga: Ahmad Dhani Korban Ucapannya Sendiri

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.

Surat pengajuannya telah dikirimkankan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.

Baca juga: Ahmad Dhani, dari Gemerlap Panggung ke Bui akibat Korban Rezim?

Baca juga: Maia Coba Kuatkan Anak-anaknya Pascavonis Ahmad Dhani