Ahmad Dhani, dari Gemerlap Panggung ke Bui akibat Korban Rezim?

id Ahmad Dhani,ujaran kebencian

Ahmad Dhani, dari Gemerlap Panggung ke Bui akibat Korban Rezim?

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Ahmad Dhani Prasetyo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti secara meyakinkan melakukan ujaran kebencian.

Musisi berumur 46 tahun ini sebelumnya dikenal karena kejeniusannya dalam bermusik. Ia adalah pendiri dan “frontman” super grup Dewa 19, sebelum akhirnya memutuskan menjadi politisi.

Suami dari Mulan Jameela ini sejak lama dikenal karena sifatnya yang reaktif, ceplas-ceplos dalam berkata dan bertindak. Ia kerap menghiasi pemberitaan di media karena komentar-komentarnya yang berani.

Baca juga: Komentar Dzikir Mulan Tanggapi Vonis Penjara Ahmad Dhani

Ketika masuk ke dunia politik, sifat blak-blakan Ahmad Dhani terus berlanjut. Ia terus bersuara lantang melalui media sosial terkait sikap politiknya. Alhasil, unggahannya di media sosial berbuntut pelaporan ke polisi karena dinilai melakukan ujaran kebencian.

Sekelompok aktivis di Surabaya mempolisikan Ahmad Dhani pada tahun 2018 karena kata-kata “idiot” oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus. Saat itu, pria berkepala plontis itu tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)


Kasus ini berakhir di pengadilan, dan vonis pun dijatuhkan hakim. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan Ke Polisi Lantaran Dinilai Menghina Presiden Jokowi

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani jalani sidang vonis kasus ujaran kebencian (Antaranews)


Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Hakim Ratmoho.

Si tervonis sepertinya tetap pada pendiriannya sebagai pihak yang tidak bersalah. Saat perjalanan menuju mobil tahanan, Ahmad Dhani terlihat mencoba tenang dan menunjukan dua jari yang merupakan simbol salah satu Calon Presiden. Ahmad Dhani memang menjadi juru kampanye untuk Prabowo-Sandiaga.

Benarkah Ahmad Dhani korban dari rezim?

Baca juga: Maia Coba Kuatkan Anak-anaknya Pascavonis Ahmad Dhani

Baca juga: Ahmad Dhani, Pentolan Dewa 19, Jalani Sidang Vonis Ujaran Kebencian