BPN Dumai Selesaikan 8.150 Sertifikat Tanah Program PTSL

id BPN Dumai,sertifikat tanah dumai,dumai,sertifikat tanah

BPN Dumai Selesaikan 8.150 Sertifikat Tanah Program PTSL

Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Dumai rampungkan 8.150 sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap Tahun 2018. (Antaranews/Abdul Razak)

Dumai (Antaranews Riau) - Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Dumai klaim telah menyelesaikan sebanyak 8.150 sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap Tahun 2018, dan secara bertahap diserahkan kepada masyarakat.

Kepala Kantor BPN Dumai Robert H Sirait di Dumai, Selasa, mengatakan, dari 8.150 sertifikat itu, sebanyak 1.418 bidang terdapat di Kecamatan Dumai Timur, dan 430 lembar sudah diserahkan kepada masyarakat di dua kelurahan.

"Penyerahan sertifikat hak atas tanah dibagikan untuk Kelurahan Jaya Mukti dan Tanjung Palas, dan penyerahan dilaksanakan dua tahap hingga Februari nanti," kata Robert kepada wartawan.

Baca juga: Polres Dumai Luncurkan "Millenial Road Safety Festival"

Disebutkan, sertifikat sudah serahkan terdiri 300 lembar untuk Kelurahan Jaya Mukti dari target 676 bidang, dan 130 bidang di Kelurahan Tanjung Palas dengan target 359 bidang, dan sisanya diserahkan pada Februari 2019 depan.

Pemerintah berharap sertifikat hak atas tanah yang telah diselesaikan dan diserahkan ini dapat dipergunakan baik dan bisa dijadikan modal usaha bagi peningkatan kesejahteraan, serta jadi sumber pembiayaan bagi pendidikan anak anak.

"Pergunakan dengan baik sertifikat tanah ini, dan harap disimpan di tempat yang aman dan dijaga jangan sampai hilang," sebutnya.

Baca juga: Menteri Luhut akan bagikan 2000 sertifikat tanah di Siak

BPN Dumai pada Tahun 2019 ini kembali akan memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat sebanyak 11.000 bidang tanah melalui PTSL, dan 13.000 bidang pengukuran program pelayanan tanah.

Sementara, Camat Dumai Timur Irawan Sukma menyampaikan rasa terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kota Dumai karena telah menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di kecamatan itu.

Sertifikat yang diterima masyarakat, lanjutnya, merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat berkekuatan hukum, dan agar dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

"Pemerintah kecamatan sangat mengapresiasi penyerahan sertifikat program pertanahan ini, dan berharap masyarakat dapat menyimpan dengan baik, jangan sampai hilang," kata Irawan.