Kantor Pertanahan Dumai Imbau Warga Manfaatkan Program PTSL

id BPN Dumai, PTSL Dumai,tanah dumaia, BPN Kota Dumai

Kantor Pertanahan Dumai Imbau Warga Manfaatkan Program PTSL

Kepala BPN Dumai Robert H Sirait. (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Dumai mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) mengingat pada tahun ini ditargetkan pengukuran 40 ribu bidang dan 29 ribu sertifikat hak atas tanah tersebar di 31 kelurahan.

Kepala Kantor Pertanahan Dumai Robert H Siraitdi Dumai, Kamis, mengatakan, program PTSL agar seluruh bidang tanah masyarakat dapat disertifikatkan guna memberikan kesejahteraan dan ketenteraman bagi pemilik karena status kepemilikan lahan jelas secara hukum, dan bisa digunakan untuk keperluan pengembangan usaha atau lainnya.

"Silahkan daftar selagi tanahnya tidak di kawasan hutan, di lahan PT Chevron dan Pertamina serta tidak bermasalah. Selaku warga negara Indonesia siapapun bisa ikut," kata Robert.

Selain tanah masyarakat, melalui PTSL ini juga dapat mensertifikatkan rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, klenteng, tanah pekuburan serta tanah aset pemerintah.

Dijelaskan, Kantor Pertanahan Kota Dumai pada Tahun 2017 telah melaksanakan PTSL di Kecamatan Dumai Kota, Dumai Selatan dan Dumai Timur. Sedangkan Tahun 2018 di Kecamatan Dumai Kota, Dumai Timur dan Sungai Sembilan

Untuk Tahun 2019 seluruhnya di Kecamatan Sungai Sembilan, dan pada Tahun 2020 dilaksanakan di Kecamatan Bukit Kapur.

Sementara pada Tahun 2021 ini akan diselenggarakan di 31 Kelurahan, dan Pertanahan Dumai mengharapkan seluruh bidang tanah sudah terdaftar atau terpetakan dan kepada bidang-bidang tanah yang memenuhi syarat akan diberikan sertipikat.

"Kami telah membentuk panitia pendaftaran tanah di setiap kelurahan, dan warga dapat bertanya kepada ketua rukun tetangga setempat atau ke nomor-nomor kontak petugas kami," sebutnya.

Pengurusan sertifikat melalui PTSL ini, lanjutnya, sesuai Perwako Nomor 32 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL dikenai biaya persiapan sebesar Rp200 ribu untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional petugas.

Disamping itu, setiap pemberian hak juga dikenakan bea perolehan hak atas tanah bangunan atau BPHTB, dan Pemkot Dumai memberi kemudahan pada masyarakat dengan memberikan keringanan atau diskon bahkan hingga 100 persen bagi tanah yang nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp75 juta.

Kendala dalam pelaksanaan PTSL ini, selain masyarakat pemilik tanah sulit dihubungi, RT tidak mengetahui pemilik tanah, juga masih banyak warga belum bersedia dengan berbagai alasan, salah satu khawatir ada biaya pajak dan lain lain.

Program PTSL ini menindaklanjuti program yang sudah berjalan di tahun sebelumnya, dan merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah, dengan target pada Tahun 2024 seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah terdaftar dan terpetakan.

Untuk target ini, Kantor Pertanahan Kota Dumai rutinkan penyuluhan ke kecamatan dan kelurahan bahkan hingga tingkat RT, serta perangkat kelurahan juga sudah diimbau untuk bisa menyusun daftar masyarakat dan jenis bidang tanah yang akan diikutkan PTSL beserta kelengkapan berkas agar bisa segera diproses.

"Kami menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan PTSl ini belum dapat terlaksana sesuai harapan, dan jika terdapat urusan belum tuntas agar menghubungi petugas di kelurahan," demikian Robert.

Baca juga: BPN Riau target 70.000 sertifikat tanah untuk rakyat

Baca juga: BPN Siak akui kumpulkan lagi sertifikat lahan TORA, kok bisa?