BPN Siak akui kumpulkan lagi sertifikat lahan TORA, kok bisa?

id TORA ,BPN Siak,berita riau antara,program TORA di Riau,berita riau terbaru

BPN Siak akui kumpulkan lagi sertifikat lahan TORA, kok bisa?

Ilustrasi sertifikat.(Antaranews)

Siak, Riau (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Provinsi Riau mengakui mengumpulkan kembali sertifikat hak milik Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang sebelumnya diserahkan seluas 4.000 hektare pada Desember 2018 lalu kepada masyarakat tiga kecamatan wilayah setempat.

"Yang sudah diambil lagi sekitar 2.800-an persil. Ada juga yang waktu penyerahan sertifikat tidak dikembalikan dan saat ini ada sama masyarakat sekitar 1.000-an," kataKepala Seksi Penatagunaan Tanah BPN Siak, Masruri di Siak, Selasa.

Menurutnya 4.000 sertifikat dengan luas masing-masing itu dikumpulkan untuk memberi kepercayaan kepada pihak lain seperti investor yang akan bekerjasama menggarap lahan tersebut. Selain itu, lanjutnya juga agar mengurangi sertifikat ini dialihkan di bawah tangan.

Pihaknya khawatir nanti akan tidak tepat sasaran karena masyarakat mendapatkan sertifikat cuma-cuma. Takutnya nanti dijual saja sehingga lebih baik kata dia pihaknyapelan-pelan beri kepercayaan dannanti akan dikembalikan lagi.

Dia mengatakan sertifikat itu saat ini dikumpulkan di pemerintah kabupaten setempat. Untuk itu BPN masih melakukan pendataan duku terkait patok sampai jelas baru diserahkan ke masyarakat.

BPN dikatakannya tahun 2018 lalu melakukan redistribusi TORA 10 ribu hektare bekas dari lahan PT MEG yang tidak dimanfaatkannya. Pada tahun lalu itu yang dibagikan ke masyarakat adalah 4.000 hektare dan akan diprogramkan lagi 2019 dengan jumlah yang sama.

Masyarakat Siak yang mendapatkannya berasal dari Kecamatan Mempura, Pusako, dan Sungai Apit. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sebanyak 2.000 sertifikat Desember lalu di Pekanbaru yang masing-masingnya seluas dua hektare.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Siak, L. Budi Yuwono menyampaikan hingga saat ini belum ada kesepakatan apa yang akan dilakukan di lahan TORA tersebut. Memang sudah ada investor yang menawarkan penanaman padi, nenas, maupun ubi, tapi belum diputuskan.

Sekarang ini sedang berproses pembersihan lahan, patok, dan pembuatan jalan yang diberikan ke pihak ketiga yakni Koperasi Bina Usaha Tani Utama. Badan ini mengelola hasil Kayu Akasia di atas lahan TORA dan memberikan kompensasi ke warga penerima HGU Rp40 ribu per ton.

Masyarakat Kampung (Desa) Kotoringin, Kecamatan Mempura, mengaku belum memegang sertifikat sejak acara penyerahan Desember 2018 lalu.Selain tidak memegang sertifikat, warga tersebut juga mengaku tidak tahu di mana lahan TORA yang akan menjadi miliknya tersebut.

"Kamipenerima SHM saat menerima ini berharap untuk bisa meningkatkan taraf hidup. Tapi setelah acara sertifikat dikumpulkan kembali, dan sampai sekarang tak tahu keberadaannya," kata salah seorang warga Kotoringin, Mulyadi.

Baca juga: Pemanfaatan kayu di lahan TORA Siak, kades diminta bertanggungjawab

Baca juga: BRG tanami lahan TORA di Siak dengan tanaman ramah gambut