Siak, Riau (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Provinsi Riau mengakui mengumpulkan kembali sertifikat hak milik Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang sebelumnya diserahkan seluas 4.000 hektare pada Desember 2018 lalu kepada masyarakat tiga kecamatan wilayah setempat.
"Yang sudah diambil lagi sekitar 2.800-an persil. Ada juga yang waktu penyerahan sertifikat tidak dikembalikan dan saat ini ada sama masyarakat sekitar 1.000-an," kataKepala Seksi Penatagunaan Tanah BPN Siak, Masruri di Siak, Selasa.
Menurutnya 4.000 sertifikat dengan luas masing-masing itu dikumpulkan untuk memberi kepercayaan kepada pihak lain seperti investor yang akan bekerjasama menggarap lahan tersebut. Selain itu, lanjutnya juga agar mengurangi sertifikat ini dialihkan di bawah tangan.
Pihaknya khawatir nanti akan tidak tepat sasaran karena masyarakat mendapatkan sertifikat cuma-cuma. Takutnya nanti dijual saja sehingga lebih baik kata dia pihaknyapelan-pelan beri kepercayaan dannanti akan dikembalikan lagi.
Dia mengatakan sertifikat itu saat ini dikumpulkan di pemerintah kabupaten setempat. Untuk itu BPN masih melakukan pendataan duku terkait patok sampai jelas baru diserahkan ke masyarakat.
BPN dikatakannya tahun 2018 lalu melakukan redistribusi TORA 10 ribu hektare bekas dari lahan PT MEG yang tidak dimanfaatkannya. Pada tahun lalu itu yang dibagikan ke masyarakat adalah 4.000 hektare dan akan diprogramkan lagi 2019 dengan jumlah yang sama.
Masyarakat Siak yang mendapatkannya berasal dari Kecamatan Mempura, Pusako, dan Sungai Apit. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sebanyak 2.000 sertifikat Desember lalu di Pekanbaru yang masing-masingnya seluas dua hektare.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Siak, L. Budi Yuwono menyampaikan hingga saat ini belum ada kesepakatan apa yang akan dilakukan di lahan TORA tersebut. Memang sudah ada investor yang menawarkan penanaman padi, nenas, maupun ubi, tapi belum diputuskan.
Sekarang ini sedang berproses pembersihan lahan, patok, dan pembuatan jalan yang diberikan ke pihak ketiga yakni Koperasi Bina Usaha Tani Utama. Badan ini mengelola hasil Kayu Akasia di atas lahan TORA dan memberikan kompensasi ke warga penerima HGU Rp40 ribu per ton.
Masyarakat Kampung (Desa) Kotoringin, Kecamatan Mempura, mengaku belum memegang sertifikat sejak acara penyerahan Desember 2018 lalu.Selain tidak memegang sertifikat, warga tersebut juga mengaku tidak tahu di mana lahan TORA yang akan menjadi miliknya tersebut.
"Kamipenerima SHM saat menerima ini berharap untuk bisa meningkatkan taraf hidup. Tapi setelah acara sertifikat dikumpulkan kembali, dan sampai sekarang tak tahu keberadaannya," kata salah seorang warga Kotoringin, Mulyadi.
Baca juga: Pemanfaatan kayu di lahan TORA Siak, kades diminta bertanggungjawab
Baca juga: BRG tanami lahan TORA di Siak dengan tanaman ramah gambut
Berita Lainnya
Bupati Siak serahkan 406 SHM Program TORA ditanami kelapa genjah
17 September 2024 17:01 WIB
Masyarakat Kerinci Kiri Siak terima 242 Sertifikat TORA
14 March 2024 16:03 WIB
Masyarakat dua kampung di Koto Gasib terima sertifikat Program TORA
11 July 2023 21:54 WIB
Aneh, 5.532 ha lahan PT DSI yang di-TORA-kan Pemkab Siak belum diketahui lokasinya
04 November 2022 13:22 WIB
5.532 lahan PT DSI akan dijadikan TORA, termasuk Kantor Bupati Siak?
19 January 2022 17:06 WIB
Alfedri usulkan TORA di tiga lahan konsesi perusahaan ke Wamen ATR/BPN
23 June 2021 19:03 WIB
Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tora 2020
15 July 2020 11:12 WIB
219 Warga Minas terima sertifikat lahan TORA kebun sawit bersertifikasi ISPO
24 June 2020 21:52 WIB