Aneh, 5.532 ha lahan PT DSI yang di-TORA-kan Pemkab Siak belum diketahui lokasinya

id Lahan, PT DSI, Siak, TORA,PT DSI siak

Aneh, 5.532 ha lahan PT DSI yang di-TORA-kan Pemkab Siak belum diketahui lokasinya

Lokasi Lahan PT DSI yang berkonflik dengan masyarakat. (ANTARA/Bayu Agust ari Adha)

Siak, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak masih belum mengetahui secara pasti lokasi lahan seluas 5.532 hektare yang diserahkan perusahaan perkebunan PT Duta Swakarya Indah (DSI) pada tahun lalu yang rencananya akan dijadikan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) untuk dibagikan ke masyarakat.

"Lahan itu sekarang sedang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional dan Pemkab Siak untuk melengkapi sertifikatnya, tapi baru di beberapa kecamatan dilaksanakan, kemarin di Mempura," kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli, di Siak, Jumat.

PT DSI memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) seluas 13.532 Ha dari Menteri Kehutanan pada 1998 lalu. Lahan seluas 5.532 diserahkan ke negara dan berada di luar izin lokasi (Inlok) yang diperoleh PT DSI dari Pemkab Siak.

Ia menerangkan, terkait belum jelasnya lokasi lahan itu, kata Kabag Hukum karena tidak mudah mensertifikasi lahan tersebut. “Boleh jadi lahan itu tidak ada pemiliknya atau ditinggalkan sama orangnya, yang jelas 5.532 Ha itu di luar izin lokasi,” kata dia lagi.

Saat didesak keberadaan lokasi lahan, apa aktivitas atau tanaman di atas lahan seluas itu, apakah kantor bupati Siak merupakan bagian dari lahan yang dimaksud, Asrafli tidak bisa menjawab. Akhirnya, ia mengakui titik-titik lokasi lahan tersebut memang belum diketahui.

“Tersebar di tiga kecamatan, Mempura, Dayun dan Koto Gasib, di mana letaknya, lihat di peta. Ya, kalau 'by name by address'nya tidak tahu,” ujar dia.

Ditanya apakah sudah ada hak keperdataan dalam lahan tersebut, ia juga belum tahu secara rinci lokasi dan kondisi lahan tersebut, serta aktivitas apa yang ada di atasnya. “Sepanjang yang belum ada hak keperdataan berarti hak negara,” imbuh dia.

Diketahui sejak awal tahun lalu sudah dibentuk tim gugus tugas TORA lahan tersebut yang ditargetkan 1.000 persil. Sebelumnya lagi setelah lahan itu didapat dari PT DSI tahun lalu Bupati Siak Alfedri memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Dharmabella dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak Budi Satrya sebagai bentuk terima kasih karena dianggap berhasil mediasi PT DSI untuk melepas sisa kawasan hutan seluas 5.532 Ha tersebut.

Alfedri menyampaikan berkat bantuan dan dukungan dari Kejari Siak dan BPN Diak akhirnya PT DSI mau mengembalikan selisih antara kawasan hutan dan izin lokasi (Inlok)-nya. "Alhamdulillah semua sudah clear dan masuk ke aset daerah," sebut dia waktu itu.

Akan tetapi saat ini masyarakat juga tidak tahu-menahu yang mana lahan seluas itu meskipun berada di kecamatan lokasi Kantor Bupati Siak. Rencana pemerintah untuk membagi-bagikan lahan itu juga ditunggu-tunggu tapi belum jelas sampai akhir tahun ini.