Siak, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak masih belum mengetahui secara pasti lokasi lahan seluas 5.532 hektare yang diserahkan perusahaan perkebunan PT Duta Swakarya Indah (DSI) pada tahun lalu yang rencananya akan dijadikan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) untuk dibagikan ke masyarakat.
"Lahan itu sekarang sedang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional dan Pemkab Siak untuk melengkapi sertifikatnya, tapi baru di beberapa kecamatan dilaksanakan, kemarin di Mempura," kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli, di Siak, Jumat.
PT DSI memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) seluas 13.532 Ha dari Menteri Kehutanan pada 1998 lalu. Lahan seluas 5.532 diserahkan ke negara dan berada di luar izin lokasi (Inlok) yang diperoleh PT DSI dari Pemkab Siak.
Ia menerangkan, terkait belum jelasnya lokasi lahan itu, kata Kabag Hukum karena tidak mudah mensertifikasi lahan tersebut. “Boleh jadi lahan itu tidak ada pemiliknya atau ditinggalkan sama orangnya, yang jelas 5.532 Ha itu di luar izin lokasi,” kata dia lagi.
Saat didesak keberadaan lokasi lahan, apa aktivitas atau tanaman di atas lahan seluas itu, apakah kantor bupati Siak merupakan bagian dari lahan yang dimaksud, Asrafli tidak bisa menjawab. Akhirnya, ia mengakui titik-titik lokasi lahan tersebut memang belum diketahui.
“Tersebar di tiga kecamatan, Mempura, Dayun dan Koto Gasib, di mana letaknya, lihat di peta. Ya, kalau 'by name by address'nya tidak tahu,” ujar dia.
Ditanya apakah sudah ada hak keperdataan dalam lahan tersebut, ia juga belum tahu secara rinci lokasi dan kondisi lahan tersebut, serta aktivitas apa yang ada di atasnya. “Sepanjang yang belum ada hak keperdataan berarti hak negara,” imbuh dia.
Diketahui sejak awal tahun lalu sudah dibentuk tim gugus tugas TORA lahan tersebut yang ditargetkan 1.000 persil. Sebelumnya lagi setelah lahan itu didapat dari PT DSI tahun lalu Bupati Siak Alfedri memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Dharmabella dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak Budi Satrya sebagai bentuk terima kasih karena dianggap berhasil mediasi PT DSI untuk melepas sisa kawasan hutan seluas 5.532 Ha tersebut.
Alfedri menyampaikan berkat bantuan dan dukungan dari Kejari Siak dan BPN Diak akhirnya PT DSI mau mengembalikan selisih antara kawasan hutan dan izin lokasi (Inlok)-nya. "Alhamdulillah semua sudah clear dan masuk ke aset daerah," sebut dia waktu itu.
Akan tetapi saat ini masyarakat juga tidak tahu-menahu yang mana lahan seluas itu meskipun berada di kecamatan lokasi Kantor Bupati Siak. Rencana pemerintah untuk membagi-bagikan lahan itu juga ditunggu-tunggu tapi belum jelas sampai akhir tahun ini.
Berita Lainnya
Rumah sakit otak dan jantung di lahan 10 Ha segera dibangun di Pekanbaru
18 December 2024 7:52 WIB
Pemprov Riau hibahkan 10 ribu meter persegi lahan untuk pengadilan militer
16 December 2024 20:56 WIB
Kementan targetkan buka lahan lebih dari 1 juta hektare untuk penanaman jagung
16 December 2024 15:59 WIB
Dua warga Kampar nekat cegat Jokowi di Solo, diduga curhat penyerobotan lahan
16 December 2024 8:05 WIB
Pemerintah Indonsia rencanakan program reforestasi masif sasar lahan kritis
10 December 2024 14:14 WIB
Norwegia apresiasi upaya kelompok tani Indonesia rehabilitasi hutan dan lahan
10 December 2024 11:07 WIB
Kementerian ATR diminta Ombudsman tuntaskan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan
18 November 2024 17:11 WIB
Dukung ketahanan pangan, Polsek Mandau manfaatkan lahan produktif
18 November 2024 11:55 WIB