Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak bersama Badan Pertanahan Nasional setempat bersiap melakukan redistribusi lahan untuk menjadi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari lahan yang dihibahkan oleh sejumlah perusahaan.
Salah satunya yang terbesar adalah dari Perusahaan Perkebunan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang menyerahkan lahan pelepasan kawasan hutannya seluas 5.532 hektare kepada Pemkab Siak. Lahan yang berada di luar izin lokasi perusahaan itulah yang akan dijadikan TORA meskipun di dalamnya masuk lahan pemerintah dan masyarakat.
"Mereka (PT DSI) bersedia lepaskan di luar izin lokasi, tapi ini baru penyerahan dari PT DSI ke Pemda menjadi objek TORA," kata Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Desfrizul di Kantor Bupati Siak, Rabu.
Dia mengatakan memang ketika sudah dijadikan TORA lahan itu akan diserahkan kepada masyarakat. Ditanyakan apakah lahan Kantor Bupati Siak yang juga masuk dalam lahan 5.532 ha juga akan diserahkan, dia menjawab pihaknya melakukan pendataan terlebih dahulu.
"itu (lahan Pemda) nanti, kita melakukan pendataan dulu. Dari data itulah nanti di desa mana yang akan diredistribusikan.
Kita BPN target hanya 1000 bidang tahun ini, desa mana tim yang menentukan," ujarnya usai rapat Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) 2021.
PT DSI mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 13.500 Ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1998. Kemudian pada 2006 PT DSI mendapatkan izin lokasi seluas 8.000 Ha setelah mendapat dua kali penolakan dari Bupati Siak Arwin AS.
Akhirnya pada 2006 izin lokasi tersebut diterbitkan juga oleh Pemkab Siak, dengan leading sector-nya kepala dinas Perkebunan Siak Teten Effendi.Pada 2009, perusahaan ini juga mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 8.000 ha pula.
Perkembangannya lahan di luar 8.000 ha tersebut sudah dilakukan pembangunan bahkan Kantor Bupati Siak di atas lahan tersebut. Begitu juga dengan sejumlah masyarakat yang juga ada di atas lahan 5.000an ha tersebut.
Dalam rapat GTRA Siak BPN menyampaikan pada tahun 2021 ada empat perusahaan yang menjadi potensi TORA. Selain PT DSI ada PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI), PT Triomas FDI, dan PT Uniseraya.
PT WSSI menyerahkan lahan plasma untuk dijadikan TORA. Ada empat desa yang termasuk plasma di Kecamatan Kotogasib itu dengan luas 1.700 ha. Dua desa sudah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah yakni Desa Buatan I 335 bidang tanah dan Buatan II sudah 994 bidang, buatan I 335 bidang.
Sementara itu PT Triomas juga menyerahkan lahan plasmanya seluas 1319 ha. Sedangkan PT Uniseraya menyerahkan 215 ha untuk dijadikan TORA.
Berita Lainnya
Bupati Siak serahkan 406 SHM Program TORA ditanami kelapa genjah
17 September 2024 17:01 WIB
Aneh, 5.532 ha lahan PT DSI yang di-TORA-kan Pemkab Siak belum diketahui lokasinya
04 November 2022 13:22 WIB
Alfedri usulkan TORA di tiga lahan konsesi perusahaan ke Wamen ATR/BPN
23 June 2021 19:03 WIB
219 Warga Minas terima sertifikat lahan TORA kebun sawit bersertifikasi ISPO
24 June 2020 21:52 WIB
BPN Siak akui kumpulkan lagi sertifikat lahan TORA, kok bisa?
30 July 2019 14:26 WIB
Pemanfaatan kayu di lahan TORA Siak, kades diminta bertanggungjawab
29 July 2019 20:46 WIB
Masyarakat penerima lahan TORA di Siak belum pegang sertifikat
25 July 2019 16:50 WIB
Pengelola hasil kayu di atas lahan TORA mangkir dipanggil DPRD Siak
25 July 2019 15:14 WIB