Pengelola hasil kayu di atas lahan TORA mangkir dipanggil DPRD Siak

id Tora. DPRD. Siak. Riau.

Pengelola hasil kayu di atas lahan TORA mangkir dipanggil DPRD Siak

Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Siak.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) yang mengelola hasil kayu di atas lahan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) pada tiga kecamatan di Kabupaten Siak mangkir dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD setempat.

"Senin kita agendakan lagi karena dia (Koperasi BUTU) tak mau sendiri dan harus melibatkan pihak-pihak terkait. Tapi ini tetap kita kaji lebih dalam terlepas cepat atau lambat," kata Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan di Siak, Kamis.

RDP tersebut digelar oleh Komisi II DPRD Siak atas permintaan Organisasi Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS), Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Siak, Laskar Melayu Bersatu dan masyarakat pemegang sertifikat lahan TORA. BUTU diundang untuk mengklarifikasi tentang tidak transparansinya pengelolaan pengambilan hasil Kayu Akasia di atas lahan di Kecamatan Pusako, Mempura dan Sungai Apit.

Koperasi tersebut mengirimkan surat untuk tidak menghadiri rapat tersebut sembari menyampaikan MPKS tak punya "legal standing" meminta RDP. Selain itu BUTU juga merasa kegiatannya tidak ada merugikan masyarakat.

Ketua MPKS, Wan Hamzah membantah pihaknya tidak memiliki legal standing untuk meminta diadakannya rapat di DPRD Siak. Malah pihak BUTU menurutnya tidak memiliki etika karena ungkapkan keberatan melalui surat.

"Kami memiliki, legal standing. Kalau perlu kami bawakan dokumen kami miliki, di ruang rapat ini. Karena kami di sini mewakili masyarakat yang mengadukan hal tersebut, " ujarnya.

Perwakilan Lira Siak, Dedi mengungkapkan rapat dengar pendapat ini bukanlah untuk mencari siapa salah dan benar. Akan tetapi untuk melakukan klarifikasi terhadap Koperasi BUTU yang mengelola dan menjual kayu akasia di lahan TORA yang akan menjadi milik masyarakat.

Sementara itu dari LMB, Rolis meminta agar DPRD memberikan somasi kepada pihak BUTU karena dianggap kurang beretika. Dirinya meminta ini cepat dan tidak ditunda lagi karena Koperasi BUTU sekarang masih beroperasi mengambil kayu tersebut.

"Karena kalau lambat juga lagi hearing ini, nanti kayunya sudah habis dijual. Kasihan masyarakat yang sama sekali tidak dapat apa apa dari hasil lahan TORA milik mereka, " ungkapnya.

Sebelumnya dipertanyakan kegiatan Koperasi BUTU yang mengelola Kayu Akasia ribuan hektare dari lahan TORA. Dulunya lahan tersebut merupakan konsesi dua perusahaan hingga akhirnya diberikan pada masyarakat melalui Program TORA.