Masyarakat penerima lahan TORA di Siak belum pegang sertifikat

id siak, lahan TORA, TORA

Masyarakat penerima lahan TORA di Siak belum pegang sertifikat

Masyarakat (sebelah kiri) penerima lahan TORA mengadu ke DPRD Siak.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Masyarakat Kampung (Desa) Kotoringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, yang mendapatkan lahan Tanah Objek Reformasi Agraria mengaku belum memegang sertifikat hak milik meskipun acara penyerahannya sudah dilakukan pada akhir Desember 2018.

"Kamipenerima SHM saat menerima ini berharap untuk bisa meningkatkan taraf hidup. Tapi setelah acara sertifikat dikumpulkan kembali, dan sampai sekarang tak tahu keberadaannya," kata salah seorang warga Kotoringin, Mulyadi di Siak, Kamis.

Hal tersebut dikatakannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Siak soal pengelolaan lahan TORA. RDP tersebut meminta klarifikasiKoperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) yang saat ini malah mengelola Kayu Akasia yang berada di atas lahan TORA bekas dua perusahaan hutan tanaman industri.

Selain tidak memegang sertifikat, warga tersebut juga mengaku tidak tahu di mana lahan TORA yang akan menjadi miliknya. Pasalnya sampai saat ini juga belum tahu apa yang akan direncanakan untuk lahan tersebut.

"Ketika itu sesudah acara disuruh dikumpulkan lagi, ada perdebatan kecil. Tapi akhirnya dikumpulkan dengan jaminan dari penghulu kampung," ungkapnya.

Warga lainnya, Syahril menambahkan ada yang mengetahui keberadaan lahan, tapi bukan berada di kampungnya. Bahkan dari sekitar 200 kepala keluarga yang mendapatkan diberitahu lahannya berada di kecamatan lain.

Anggota Komisi II DPRD Siak, Sujarwo menanggapi pernyataan warga itu mengatakan hal ini adalah kesalahan kepala desa setempat. Selain itu juga pemerintah daerah yang meminta sertifikat karena akan dibuat program ekonomi masyarakat.

"Sampai saat ini belum jelas apa yang ditanam," ungkapnya.

Permasalahan bertambah lagi ketika diketahui ada Koperasi BUTU yang mengelola penjualan kayu kayu yang ada di atas lahan tersebut diantaranya di Kecamatan Mempura, Pusako dan Sungai Apit. Koperasi katanya ada tiga item yang dilakukan yakni pembersihan lahan sampai ditanam komoditi yang yang belum ditentukan tersebut, jalan utama dan batas tanah.

"Harus diminta penjelasan dari Koperasi BUTU, kalau tidak melakukan tiga itu, berarti hanya mencari keuntungan," ungkapnya.