Bapenda Nyatakan Pengusaha Pekanbaru Masih Mengemplang Pajak

id Mengemplang Pajak,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru,Wajib Pajak,Kota Pekanbaru

Bapenda Nyatakan Pengusaha Pekanbaru Masih Mengemplang Pajak

Ilustrasi Pengemplang Pajak

Pekanbaru,(Antaranews Riau) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyatakan Wajib Pajak (WP) yang merupakan pengusaha hotel dan restoran pengguna "tapping box" di wilayah setempat masih mengemplang pajak, sehingga daerah dirugikan ratusan juta rupiah perbulannya.

"Kami menemui puluhah wajib pajak (WP) yang curang dalam membayarkan pajak yang didapat dari konsumen," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin kepada media di Pekanbaru, Senin.

Zulhelmi Arifin menjelaskan pihaknya sejak pertengahan Desember 2018 sudah memasang 200 an lebih "tapping box" atau alat mencatat/menangkap semua transaksi tempat usaha yang menyangkut pajak bagi restoran, hotel guna peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Namun seiring waktu berjalan pengusaha yang ditunjuk melaporkan setoran pajak yang dipotongnya tidak jujur justru melakukan pengemplangan.

Menurut dia, pengemplang disini tidak melaporkan secara utuh nilai pajak yang sudah dipotongnya dari konsumen ke Pemko. Mereka cenderung menyetor lebih kecil ketimbang yang diterimanya.

Ia mencontohkan untuk satu wajib pajak yang curang, jumlah selisih bayar bisa mencapai Rp60 juta per bulan.

"Selisih bayarnya ada yang Rp2 juta, Rp18 juta hingga Rp60 juta," ungkap dia.

Zulhelmi Arifin menyebut, bahkan total kerugian Pemerintah Kota Pekanbaru akibat kecurangan yang dilakukan puluhan wajib pajak itu mencapai angka ratusan juta rupiah per bulan.

Untuk menyikapi itu sambung dia pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Sepanjutnya dimintakan klarifikasi dan sejauh ini, wajib pajak yang diperiksa bersedia melunasi selisih bayar yang didapati Bapenda.

"Setelah ditunjukkan bukti-bukti, mereka bersedia (membayar)," kata dia.

Namun demikian ia menambahkan jika wajib pajak bersangkutan enggan membayar selisih pajak, Bapenda mengancam bakal melakukan penyitaan aset di objek pajak bersangkutan sesuai nominal selisih pembayaran.

"Kami akan sita dan lelang asetnya sesuai tunggakan hutang. Kalau tidak kita proses dan disidang di pengadilan pajak. Karena ini (kecurangan) sudah termasuk dalam penggelapan pajak," pungkas mantan Camat Rumbai itu.