Mengemplang pajak, 26 aset WP disita oleh DJP Riau

id aset, disita, djp riau

Mengemplang pajak, 26 aset WP disita oleh DJP Riau

DJP Riau sita aset pengemplang pajak di Riau, ditaksir bernilai Rp6,2 miliar dari total sebanyak 26 aset. (ANTARA/HO-DJP)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali melaksanakan kegiatan sita serentak aset pengemplang pajak di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Riau.

Aset yang telah disita ditaksir bernilai Rp6,2 miliar dari total sebanyak 26 aset, terdiri dari saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak dan juga Penanggung Pajak.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan. Ia mengatakan, penyitaan dilakukan juru sita dari setiap KPP dan didampingi dua orang saksi sesuai dengan Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis," katanya di Pekanbaru, Rabu.

Bambang mengatakan, tujuan penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

"Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening," jelasnya.

Lanjut Bambang, Kanwil DJP Riau berharap melalui kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan.

"Penyitaan dilakukan juga sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara," pungkasnya.