Pelaku usaha tanggapi larangan rayakan malam tahun baru di Riau

id Tahun Baru,pekanbaru,terompet,tahun baru 2019

Pelaku usaha tanggapi larangan rayakan malam tahun baru di Riau

ilustrasi pedagang terompet (Vera)



Pekanbaru (Antaranews Riau) - Sejumlah pelaku usaha memberikan tanggapan beragam terkait kebijakan kepala daerah di Provinsi Riau yang melarang kegiatan malam tahun baru 2019 dirayakan dengan hura-hura, seperti melarang menggunakan mercon hingga meniup terompet.

Pedagang terompet di Pekanbaru, Niar, mengatakan hanya bisa pasrah dengan kebijakan tersebut yang bisa berdampak buruk pada penjualannya.

"Kita memang tidak dilarang jualan terompet, tapi kalau ada larangan meniup terompet masak orang beli terompet hanya untuk dipegang-pegang saja," kata Niar kepada Antara, Sabtu.

Baca juga: Penumpang jalur laut Pekanbaru meningkat jelang tahun baru

Baca juga: Riau tidak rayakan malam Tahun Baru 2019 dengan hura-hura


Perempuan berusia 63 tahun ini adalah pedagang terompet yang hanya berjualan setahun sekali untuk memanfaatkan pergantian tahun baru. Ia selalu menjajakan terompet di trotoar Jl. Sudirman. Ia menjual terompet dengan harga bervariasi tergantung model dan ukuran, berkisar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per terompet.

Niar mengatakan belum tahu ada kebijakan dan pemerintah daerah tentang larangan merayakan tahun baru tersebut. Ia mengaku cemas bahwa tahun ini bakal merugi lagi seperti sebelumnya.

"Tahun lalu dagangan juga tidak laku karena malam tahun baru waktu itu hujan sederas-derasnya," ujarnya.

Pengusaha hotel di Pekanbaru terlihat tidak terlalu memusingkan perihal kebijakan tersebut. Marketing Komunikasi Hotel Prime Park, Retmon Bangsal Putra mengatakan, manajemen hotel memutuskan tidak menggelar acara khusus untuk malam tahun 2019.

"Ini terkait estimasi biaya juga. Daripada kita paksakan bikin acara, padahal sudah ada kebijakan pemerintah seperti itu, nanti malah sepi pengunjung dan rugi," katanya.

foto kolase surat edaran Gubernur Riau, surat instruksi Bupati Kuantan Singingi, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Siak, dan Wali Kota Pekanbaru terkait pelarangan perayaan malam tahun baru dengan pesta pora (FB Anggoro/18) (FB Anggoro/18/)


Ia mengatakan Hotel Prime Park tetap menyediakan fasilitas seperti biasa seperti karaoke untuk para tamu. Tentunya itu tanpa ada menggunakan kembang api maupun mercon.

"Lagipula hotel kami dekat bandara, tidak bisa pakai mercon," kata Retmon.

Seperti diketahui, Gubernur dan sejumlah kepala daerah di Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan yang melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru 2019 dengan segala bentuk pesta pora dan hura-hura, sebagai bentuk empati kepada korban bencana alam tsunami Selat Sunda.

Dalam surat edarannya, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyatakan meminta kepada aparatur sipil negara, organisasi perangkat daerah, tenaga harian lepas, pergururuan tinggi, organisasi masyarakat, hingga paguyuban, untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.

Gubernur juga meminta seluruh pemilik tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam tahun baru. Ia juga mengimbau orang tua untuk melarang anak-anak mereka melakukan pawai dan pergi ke tempat hiburan, serta meminta masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, juga menerbitkan surat instruksi serupa pada 28 Desember lalu. Isinya kurang lebih sama dengan surat edara gubernur, namun ada poin tambahan yang meminta agar tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid atau mushala, dan organisasi Islam mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti muhasabah, ceramah agama dan kajian agama.

Baca juga: Bupati imbau masyarakat isi malam pergantian tahun dengan berzikir

Baca juga: BI Riau sediakan Rp5,7 triliun antisipasi lonjakan permintaan