KPU Riau Verifikasi Faktual dan Olah Data Pemilih Anomali Sebanyak 32.556

id kpu riau, verifikasi faktual, dan olah, data pemilih, anomali sebanyak 32556

KPU Riau Verifikasi Faktual dan Olah Data Pemilih Anomali Sebanyak 32.556

Istimewa

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Verifikasi faktual (Vertual) dan olah 32.556 data pemilih anomali hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat guna validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Presiden 2019.

"Data anomali ialah pemilih yang tidak jelas ( lengkap) identitasnya/elemen pada form. Misalnya, nama dan jenis kelamin tidak tercantum dan sebagainya," kata Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Program dan Data, Syapril Abdullah di Pekanbaru, Minggu.

Syapril Abdullah menjelaskan untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terhadap pemilih anomali tersebut KPU sudah melakukan Vertual ke lapangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkoordinasi dengan Parpol dan Disdukcapil setempat dan juga Bawaslu.

"Sekarang Vertual ini sudah memasuki tahapan penetapan dan rekapitulasi di masing-masing tingkatan KPU," ujar Syapril

Kemudian sebut Syapril KPU akan menerima semua data terkini untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT.

"Untuk Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau Insya Allah akan dilakukan tanggal 13 November 2018 di kantor KPU," tutur dia.

Ia menambahkan pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres pada 2019 mendatang dan berharap dukungan semua pihak.

Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan ada 32.556 data pemilih yang disebut KPU Riau sebagai data anomali termasuk didalamnya pemilih ganda.

"Keberadaan data pemilih anomali ini harus dilakukan pembersihan," kata Rusidi.

Tidak hanya itu, hingga akhir September 2018 lalu, masih tercatat 19.782 pemilih ganda di Riau.

"Data pemilih ganda ini tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota yang ada di Riau," tegas pria berkacamata itu.

"Sampai akhir September 2018 ini, masih tercatat sekitar 19.782 jumlah pemilih ganda. Data tersebut juga harus dicermati untuk dilakukan pemuktahiran," imbuh Rusidi mengakiri.