Terlibat Penadahan Kayu Hasil Perambahan Hutan, Polda Riau Tahan Pengusaha Galangan Kapal

id terlibat penadahan, kayu hasil, perambahan hutan, polda riau, tahan pengusaha, galangan kapal

Terlibat Penadahan Kayu Hasil Perambahan Hutan, Polda Riau Tahan Pengusaha Galangan Kapal

Ilustrasi

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan seorang pengusaha galangan kapal yang terlibat dalam penadahan kayu-kayu hasil perambahan hutan sebagai bahan untuk pembuatan kapal.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto, di Pekanbaru, Minggu, menjelaskan tersangka berinisial To alias Tj tersebut ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik, usai diperiksa sebagai tersangka akhir pekan ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan SP Han/42/X/20/Ditreskrimsus," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan pemilik galangan kapal cukup terkemuka di wilayah pesisir Riau, Rokan Hilir tersebut sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga, tersangka TO memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan.

Menurut Sunarto, penyelidikan tindak pidana dugaan kepemilikan kayu hutan ilegal yang diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau P3H tersebut dilakukan sejak September 2018 lalu.

Dalam penyelidikannya, kepolisian langsung mendatangi galangan kapal milik tersangka yang beralamat di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Penyelidikan itu berawal dari informasi akurat masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap menggunakan kayu-kayu hutan ilegal sebagai bahan baku pembuatan kapal yang mayoritas digunakan nelayan untuk menangkap ikan.

Dari penyelidikan itu, kata Sunarto, polisi menemukan sedikitnya 1.071 keping kayu atau setara 64 kubik kayu hutan berbagai jenis dengan nilai tinggi seperti meranti, laban, temutun, dan suntai.

"Kayu-kayu jenis itu bukan merupakan kayu yang dibudidayakan dan berasal dari hutan. Sementara tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen surat keterangan hasil hutan atas kepemilikan kayu itu," ujarnya lagi.

Lebih jauh, dari penyelidikan polisi juga terungkap bahwa tersangka mempekerjakan sebanyak 32 orang dalam usaha galangan kapal miliknya. Saat ini, seluruh aktivitas galangan kapal tersebut telah dihentikan paksa, sementara kayu-kayu tersebut turut disita polisi untuk selanjutnya dilakukan pelelangan.

Belum lama ini, kasus pengusaha kapal di Kabupaten Rokan Hilir menarik perhatian masyarakat Riau, ketika terdapat salah satu oknum pengusaha kapal mencatut nama Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo.

Nama jenderal bintang dua itu dicatut oleh salah seorang pengusaha kapal berinisial AK untuk menipu belasan pengusaha galangan kapal dengan memintai sejumlah uang.

Uang tersebut disebut AK sebagai uang pengamanan polisi dari razia penegak hukum.

Kasus penipuan itu saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polres Rokan Hilir.

Sunarto mengatakan antara kasus di atas dengan pencatutan nama Kapolda Riau tersebut merupakan dua kasus yang berbeda. "Kasus di atas kan mulai penyelidikan sejak September lalu. Jadi berbeda. Intinya kami akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Sunarto pula.