Jakarta,(Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook.
"Siber Bareskrim Polri telah menangkap para pelaku penyebaran hoaks berupa penculikan anak," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rickynaldo Chairul ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Empat tersangka tersebut, yakni EW (satpam, 31 tahun), RA (supir, 33 tahun), JHHS (supir, 31 tahun), dan seorang perempuan berinisial DNL (21 tahun).
Mereka ditangkap pada hari Kamis (1/11) di beberapa tempat berbeda yakni Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat), Ciputat (Tangerang), dan Bekasi (Jawa Barat).
Ricky mengatakan, keempatnya merupakan para pelaku yang mengawali penyebaran informasi tentang penculikan melalui akun Facebook mereka masing-masing.
"Dari hasil penyelidikan, keempat orang ini yang pertama kali mengunggah konten ini (penculikan anak)," katanya.
Menurut Ricky, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengunggah gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak Ciseeng Bogor, Sawangan Depok, dan Ciputat Tangerang melalui media sosial Facebook.
"Postingan-postingan ini dalam beberapa waktu terakhir sudah meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua yang punya anak. Padahal, postingan ini tidak benar, ini postingan hoaks," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada.
"Awalnya hanya iseng-iseng untuk mengingatkan teman, saudaranya tetapi mereka tidak memikirkan hasil postingan mereka menyebar luas sehingga para netizen jadi resah," katanya.
Sementara itu, Ricky menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki motif politik dalam kasus hoaks penculikan anak.
"Sejauh ini postingan para pelaku tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat tentang penculikan anak," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.