Oleh Novita Eka Safitri & Frislidia
Pekanbaru (antarariau.com) - Produk industri pangan rumahan yang dikelola oleh anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) di Kampung KB, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau belum memiliki Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Nomor PIRT itu dibutuhkan agar produk yang dijual menjadi lebih terjamin karena sudah memenuhi standar keamanan pangan, sehingga peluang memasarkan produk jadi lebih luas dan omset penjualan pun meningkat," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB) Kota Pekanbaru, Muhammad Amin di Pekanbaru, Kamis.
Menurut Amin, sebagian besar anggota UPPKS yang memiliki home industri di Kampung KB tidak mendapatkan informasi tentang cara mengurus izin PIRT itu.
Minimnya informasi untuk mengurus Nomor PIRT itu, katanya, antara lain kurangnya sosialiasi sehingga ke depan ini menjadi program untuk menggencarkan sosialisasi ulang, termasuk cara pengemasan produk yang bagus dan pemasaran.
"Nomor PIRT perlu diurus agar produksi anggota UPPKS di Kampung KB bisa dipasarkan di sejumlah pusat perbelanjaan modern, swalayan, dan warung masyarakat serta kantin sekolah," katanya.
Sebelumnya Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Bagian C-III Dinas Penanam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Afriliana, pengurusan Nomor PIRT meningkat setiap tahun.
Peningkatan ini, katanya, dipicu oleh banyaknya pengusaha yang sudah mengetahui manfaat yang akan didapat dengan memiliki nomor PIRT, produk mereka sudah memenuhi standar keamanan pangan, kemasannya baik, dan konsumen lebih percaya saat membelinya.
"Masyarakat sekarang ini sudah lebih cerdas, apalagi untuk produk yang jenisnya makanan, mereka lebih memilih yang sudah terjamin aman. Nomor PIRT ini adalah salah satu cara agar masyarakat tak perlu was-was lagi jika membeli produk makanan di pasaran," ujar Afriliana.
Ia menjelaskan, penerbitan Nomor PIRT ini merupakan kerjasama antara DPM-PTSP dan Dinas Kesehatan, karena untuk mendapatkannya pengusaha harus mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan dan memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan tersebut, katanya menyebutkan, diantaranya mengikuti penyuluhan dan lulus survei lokasi usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Aspek yang akan disurvei meliputi kebersihan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, kebersihan dan kelengkapan peralatan produksi, suplai air, sanitasi, serta kebersihan dan kesehatan karyawan.
"Pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dari Dinas Kesehatan tersebut tidak akan bisa diterbitkan Nomor PIRT-nya," kata Afriliana.
Ia mengatakan, untuk mengurus Nomor PIRT ini semua prosesnya tidak dipungut biaya apapun alias gratis guna mempermudah pengusaha industri rumah tangga untuk mendapatkan Nomor PIRT.
Berita Lainnya
Kemhan berdayakan industri pertahanan dalam negeri ekspor produk alutsista
07 October 2023 14:42 WIB
TNI AL komitmen bangun alutsista produk industri dalam negeri
03 October 2023 11:10 WIB
Kemenperin pacu diversifikasi produk sektor industri pangan
23 August 2022 16:46 WIB
Kolaborasi pemerintah dan industri untuk wujudkan P3DN sektor otomotif
28 May 2022 19:27 WIB
Menperin sebut Tingkat Kandungan Dalam Negeri produk kabel hingga 95 persen
27 January 2022 8:02 WIB
Teten Masduki dukung pengembangan produk industri daun kelor
16 January 2022 16:34 WIB
Wapres Ma'ruf Amin harap industri produk halal dapat berkembang di Madura
13 January 2022 16:17 WIB
Produk lokal ketenagalistrikan dongkrak kinerja sektor industri nasional
28 August 2021 13:01 WIB