Produk Industri Rumahan UPPKS Kampung KB Belum Miliki PIRT

id produk industri, rumahan uppks, kampung kb, belum miliki pirt

Produk Industri Rumahan UPPKS Kampung KB Belum Miliki PIRT

Oleh Novita Eka Safitri & Frislidia

Pekanbaru (antarariau.com) - Produk industri pangan rumahan yang dikelola oleh anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) di Kampung KB, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau belum memiliki Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Nomor PIRT itu dibutuhkan agar produk yang dijual menjadi lebih terjamin karena sudah memenuhi standar keamanan pangan, sehingga peluang memasarkan produk jadi lebih luas dan omset penjualan pun meningkat," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB) Kota Pekanbaru, Muhammad Amin di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Amin, sebagian besar anggota UPPKS yang memiliki home industri di Kampung KB tidak mendapatkan informasi tentang cara mengurus izin PIRT itu.

Minimnya informasi untuk mengurus Nomor PIRT itu, katanya, antara lain kurangnya sosialiasi sehingga ke depan ini menjadi program untuk menggencarkan sosialisasi ulang, termasuk cara pengemasan produk yang bagus dan pemasaran.

"Nomor PIRT perlu diurus agar produksi anggota UPPKS di Kampung KB bisa dipasarkan di sejumlah pusat perbelanjaan modern, swalayan, dan warung masyarakat serta kantin sekolah," katanya.

Sebelumnya Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Bagian C-III Dinas Penanam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Afriliana, pengurusan Nomor PIRT meningkat setiap tahun.

Peningkatan ini, katanya, dipicu oleh banyaknya pengusaha yang sudah mengetahui manfaat yang akan didapat dengan memiliki nomor PIRT, produk mereka sudah memenuhi standar keamanan pangan, kemasannya baik, dan konsumen lebih percaya saat membelinya.

"Masyarakat sekarang ini sudah lebih cerdas, apalagi untuk produk yang jenisnya makanan, mereka lebih memilih yang sudah terjamin aman. Nomor PIRT ini adalah salah satu cara agar masyarakat tak perlu was-was lagi jika membeli produk makanan di pasaran," ujar Afriliana.

Ia menjelaskan, penerbitan Nomor PIRT ini merupakan kerjasama antara DPM-PTSP dan Dinas Kesehatan, karena untuk mendapatkannya pengusaha harus mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan dan memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan tersebut, katanya menyebutkan, diantaranya mengikuti penyuluhan dan lulus survei lokasi usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Aspek yang akan disurvei meliputi kebersihan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, kebersihan dan kelengkapan peralatan produksi, suplai air, sanitasi, serta kebersihan dan kesehatan karyawan.

"Pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dari Dinas Kesehatan tersebut tidak akan bisa diterbitkan Nomor PIRT-nya," kata Afriliana.

Ia mengatakan, untuk mengurus Nomor PIRT ini semua prosesnya tidak dipungut biaya apapun alias gratis guna mempermudah pengusaha industri rumah tangga untuk mendapatkan Nomor PIRT.