Fitra Riau Tawarkan Konsep Penyaluran ADK Berbasis SDA

id fitra riau tawarkan konsep penyaluran adk berbasis sda

Fitra Riau Tawarkan Konsep Penyaluran ADK Berbasis SDA

Istimewa

Siak,(Antarariau.com) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menawarkan konsep penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) atau ADD berbasiskan Sumber Daya Alam yang ada pada masing-masing kampung/desa pada pemerintah Kabupaten Siak.

"Lebih dari 30 persen sumber ADK yang dibagikan ke kampung bersumber dari minyak dan gas (Migas) dan Hutan. Sementara tidak semua kampung di Siak merupakan penghasil kedua SDA tersebut. Untuk itu perlu adanya penyaluran secara proporsional kepada daerah yang menjadi penghasil kedua SDA itu melalui skema ADK," kata Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi dalam Focus Group Discussion ( FGD) dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Siak, Rabu.

Menurutnya, model pengalokasian ADK berbasis SDA khususnya untuk daerah penghasil Migas dan hutan menjadi solusi sekaligus sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kampung yang telah memberi kontribusi itu.

"Selama ini belum ada kompensasi dalam bentuk insentif kepada desa penghasil SDA. Sama seperti ketika Kabupaten Siak yang mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai daerah penghasil Migas dari pemerintah pusat. Mestinya Pemda Siak mendistribusikan secara proporsional ke desa/kampung juga," terangnya.

Triono mengatakan, skema atau konsep pembagian ADK yang dilakukan Pemkab Siak selama ini dengan mempertimbangkan penghasilan tetap perangkat, kemiskinan, jumlah penduduk, luas wilayah dan geografis. Dengan rincian 60 persen dari total ADK dibagi sama rata ke 131 kampung. Sedangkan 40 persenmya lagi dibagi secara proporsional atas pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, kemiskinan dan geografis.

Konsep penyaluran ADK berbasis SDA yang ditawarkan Fitra Riau adalah membagi secara terpisah ADK yang bersumber dari Migas dan Hutan di Kabupaten Siak. Akan tetapi tidak mengabaikan skema yang diatur dalam Undang-undang.

"Skemanya, ADK dibagi menjadi tiga kelompok. Yaitu ADK yang bersumber dari DBH Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU) dibagi dengan formula 60 persen sama rata dan 40 persen dengan empat indikator. Sementara untuk Migas dan kehutanan dibagi berdasarkan status kampung terdampak atau istilahnya ring 1, 2, dan seterusnya," terang mantan Aktivis mahasiswa tersebut.

Skema tersebut kata Triono, menunjukkan bahwa daerah penghasil Migas dan hutan akan mendapatkan peningkatan pendapatan ADK. Namun tidak mengurangi jatah kampung lainnya. Karena tetap akan menerima ADK yang bersumber dari Migas dan hutan namun porsinya lebih kecil.

Dari tawaran Fitra Riau tersebut mendapatkan tanggapan atau respon yang beragam dari pemerintah daerah, dan Asosiasi Perangkat Desa Se-Indonesia (APDESI) Kabupaten Siak.

Perwakilan APDESI, Nasya Nugrik yang juga kepala Desa Dayun menyampaikan, kampung penghasil Migas rata-rata merupakan daerah yang banyak orang miskin. Konsep yang ditawarkan Fitra Riau sangat cocok untuk menunjukkan keberpihakan kepada desa penghasil.

Juprianto selaku Ketua APDESI Siak, menyebutkan konsep yang ditawarkan Fitra Riau perlu didukung, agar bisa diterapkan di kabupaten Siak. Kendati demikian, konsep-konsepnya harus didalami lagi untuk langkah selanjutnya.

"Kami berharap pihak pemerintah daerah perlu mempertimbangkan usulan dari Fitra Riau untuk dimasukkan dalam kebijakan daerah," saran dia.

M. Haris perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menyampaikan, skema dalam pendistribusian ADK yang diterapkan pemerintah kabupaten Siak masih skema umum yang diterapkan Kabupaten/kota lainnya dalam menyalurkan ADD.

"Kami Pemkab Siak tentunya akan mempertimbangkan usulan konsep baru tersebut, dan akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Fitra Riau pada saat penyusunan ADK 2019 nanti. Karena penyusunan Perbup ADK dilakukan pada bulan Desember mendatang," ujarnya pula.