Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau menangkap seorang oknum pengacara berinisial YZ. Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir.
Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan di Pekanbaru, Senin menjelaskan dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, jajarannya turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp10 juta.
"Terlapor diamankan berikut barang bukti uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan dalam amplop putih," katanya.
Ia menjelaskan dalam OTT yang digelar akhir pekan lalu tersebut, jajarannya juga menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial FZ.
Kedua pelaku itu diduga terlibat dalam upaya pemerasan kepada sebuah perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir
Berdasarkan laporan polisi yang diperoleh, pelaku YZ diduga melakukan pemerasan diawali dengan cara mengerahkan sejumlah karyawan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu.
Karyawan perusahaan yang diduga dimobilisasi oleh YZ tersebut tergabung dalam serikat pekerja perusahaan itu.
Sementara Hasfiandi, selaku perwakilan perusahaan berupaya menanyakan kepada terlapor maksud dan tujuan aksi unjuk rasa tersebut.
"YZ menyatakan bahwa unjuk rasa itu bisa dihentikan, dengan catatan Hasfiandi bersedia menyetorkan uang sebesar Rp50 juta," lanjut Sigit.
Permintaan YZ yang dianggap berlebihan itu membuat Hasfiandi yang juga sebagai pelapor dalam perkara tersebut tidak menyetujuinya. Namun, pada keesokan harinya YZ kembali diduga memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang sama.
Kondisi tersebut yang kemudian membuat pelapor berfikir ulang untuk menyetor uang permintaan YZ. Namun, pelapor tidak tinggal diam dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menyerahkan sejumlah uang yang diminta YZ.
Polres Rohil yang memperoleh informasi itu selanjutnya melakukan penyelidikan dugaan pemerasan tersebut. Tanpa kesulitan berarti, Polisi berhasil menangkap YZ saat menerima uang yang dibungkus amplop putih sebesar Rp10 juta. Saat ini Polisi terus menyelidiki perkara yang diduga melibatkan oknum pengacara tersebut.
Sementara itu, informasi yang diperoleh bahwa YZ saat ini tengah membela Toro, salah seorang terdakwa perkara pencemaran nama baik Bupati Bengkalis di Pengadilan Negeri Pekanbaru. YZ termasuk dalam tim pengacara pembela Toro yang kini masih dalam proses sidang di Pengadilan.
Berita Lainnya
Simulasi penghitungan suara Pilkada Rohil, Kapolres tekankan pentingnya situasi kondusif
15 November 2024 11:07 WIB
Polres Rohil gencarkan sistem pendinginan jelang pesta demokrasi
14 November 2024 12:05 WIB
Kapolres Rohil pimpin pengamanan pagar betis debat Paslon Pilkada
13 November 2024 11:13 WIB
Dukung program Asta Cita Presiden, murid SD di Rohil makan siang bergizi
12 November 2024 10:52 WIB
Polres Rohil pantau personel dalam sistem pendinginan Pilkada
11 November 2024 10:54 WIB
Tekan potensi konflik, Kapolres Rohil temui dua peserta pilkada
10 November 2024 12:38 WIB
TNI-Polri lakukan sistem pendinginan di Rokan Hilir, wujudkan pilkada aman dan kondusif
09 November 2024 10:22 WIB
Kapolres Rohil minta paslon Pilkada tertibkan pendukung jelang debat terbuka
08 November 2024 11:13 WIB