Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi Dispora

id kejati riau, tahan dua, tersangka korupsi dispora

Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi Dispora

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M dan AH tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejati Riau, Senin sore.

Dengan memakai rompi oranye, kedua pria yang masing-masing menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tersangka M, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersangka AH itu tidak berkomentar terkait penahanan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Tersangka M dan AH ditahan selama 20 hari," ujar Muspidauan.

Ia mengatakan, penahanan dilakukan untuk proses penuntutan. Penyidik akan menyusun berkas dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, Muspidauan juga menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2016 di Dispora Riau. Modusnya, tersangka memecah-mecah proyek agar tidak dikerjakan melalui proses lelang. "Proyek dipecah-pecah dengan tujuan tidak dilelang," kata Muspidauan.

Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dianggarkan dari APBD Perubahan senilai Rp21 miliar. Dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau ditemukan penyimpangan Rp3,6 miliar.

"Kerugiannya Rp3,6 miliar," kata Muspidauan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa M, Wismar Hariyanto mengatakan bahwa kliennya menerima penahanan tersebut. Namun, dia mempertanyakan kenapa hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Perasaan sedih tapi menerima proses hukum. Hanya klien kita bertanya, kenapa hanya mereka saja (yang ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya.

Sebelumnya perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu. Selanjutnya pada 2 Mei 2018, M dan AH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggil Kepala Dispora Riau Doni Aprialdi, mantan Kadispora Edi Yusti, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi dan Kepala Bappaeda Riau Rahmat Rahim. Penyidik juga memanggil sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.