Jakarta, (Antarariau.com) - Polisi memeriksa seorang pemasang jerat berisinisial ES yang menewaskan seekor harimau Sumatera liar di perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Dari hasil analisa TKP kemudian pemeriksaan beberapa saksi ditemukan dan diamankan satu masyarakat yang mengaku memasang jerat berinisial ES," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Dedi Prasetyo mengatakan tujuan ES memasang 50 jerat di sekitar ladangnya bukan untuk harimau, melainkan babi hutan yang sering merusak ladangnya.
Pihak kepolisian bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) masih memeriksa ES, apabila terbukti terdapat tindak pidana statusnya menjadi tersangka dari terperiksa.
"Yang bersangkutan saat ini masih terperiksa, dari nanti gelar perkara bersama, mengundang saksi ahli, pasti akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka apabila terbukti terdapat tindak pidana," tutur Dedi.
Polri pun mengimbau masyarakat di sekitar hutan, baik di Riau atau di wilayah Sumatera lainnya yang terdapat populasi harimau untuk berhati-hati dalam memasang jerat karena harimau merupakan salah satu hewan yang hampir punah dan dilindungi.
"Kalau masyarakat merasa terganggu dengan babi hutan bisa koordinasi dengan BKSDA atau aparat keamanan setempat, baik polsek, kodim, koramil atau kades untuk mencari solusi yang lebih ramah lingkungan" tutur Dedi.
Ada pun bangkai harimau Sumatera liar yang sedang hamil tersebut telah dibawa ke Kota Pekanbaru untuk diautopsi.
Harimau Sumatera merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya terancam punah akibat perburuan dan konflik manusia karena perubahan fungsi hutan. Berdasarkan data WWF, jumlah populasi harimau sumatera tinggal 600 ekor.