Masyarakat Minta Penegak Hukum Lindungi TNTN Dari Penjarahan Perusahaan Perkebunan Sawit

id masyarakat minta, penegak hukum, lindungi tntn, dari penjarahan, perusahaan perkebunan sawit

Masyarakat Minta Penegak Hukum Lindungi TNTN Dari Penjarahan Perusahaan Perkebunan Sawit

Istimewa

Rengat, (Antarariau.com) - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau meminta penegak hukum melindungi kawasan hutan lindung Taman Nasional Teso Nelo (TNT) dari penjarahan pemilik usaha atau koperasi untuk perkebunan sawit, karena dapat merugikan negara dan menimbulkan konflik.

"Ini sangat di sayangkan, jika masih ada pembiaran, mestinya penegak hukum merespons dan menyikapi hal tersebut," kata salah satu Pemerhati Hukum Indragiri Hulu Justin Panjaitan di Rengat, Senin.

Justin Panjaitan mengatakan, kawasan TNTN harus dilindungi, jika terjadi perambahan, pengalihfungsian hingga merusak dan merugikan negara, usaha ilegal itu harus dihentikan serta di proses secara hukum.

Pemerintah Daerah (Pemda) dan Penegak Hukum (PH) harus bekerja sama untuk meminimalisir pengelolaan kawasan tersebut hingga tidak habis dijarah oleh pemilik usaha maupun sekelompok orang yang berada dalam unit koperasi.

"Kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan UU RI No 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan (P3H)," sebutnya.

Ketua Kelompok Kerja (Tim 10) Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Bahagia Desa Kulim Jaya, Lubuk Batu Jaya Masrullah mengatakan, apa yang menjadi sorotan masyarakat bahwa lahan sawit milik anggota koperasi berada di dalam kawasan hutan lindung TNTN adalah benar.

"Sebagian kecil berada di kawasan TNTN, karena sewaktu pengelolaan belum berada di titik koordinat TNTN," ujarnya.

Jadi, masyarakat memiliki lahan kebun karet sebelum ditetapkan bahwa kawasan itu berada di areal TNTN, setelah ditetapkan ternyata sebagian kecil saja berada di kawasan tersebut, pola kebun sawit yang dikelola oleh warga adalah berbentuk pola KKPA.

Saat ini, lahan itu menjadi kebun sawit yang hasilnya di jual ke Pabrik (PKS) PT SSR Rengat Barat, perusahaan tersebut mau menerima hasil panen KUD, ini sangat mendukung usaha koperasi dalam mensejahterakan masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu sangat menyayangkan masih ada pabrik yang membeli Tandan Buah Sawit (TBS) hasil panen dari perkebunan di kawasan hutan lindung, mestinya pihak perusahaan menolak sawit tersebut.

"Kami akan sikapi hal ini, karena sangat disayangkan PT SSR membeli TBS dari KUD Tani Bahagia desa Kulim jaya," tegas Plt Kepala Dinas Pertanian Indragiri Hulu Paino.

Menurutnya, sangat berisiko jika perusahaan PKS membeli sawit hasil dari TNTN, salah satunya tidak akan menerima sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang sedang dilakukan oleh Komisi ISPO Indonesia.