Rengat, (Antarariau.com) - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau meminta penegak hukum melindungi kawasan hutan lindung Taman Nasional Teso Nelo (TNT) dari penjarahan pemilik usaha atau koperasi untuk perkebunan sawit, karena dapat merugikan negara dan menimbulkan konflik.
"Ini sangat di sayangkan, jika masih ada pembiaran, mestinya penegak hukum merespons dan menyikapi hal tersebut," kata salah satu Pemerhati Hukum Indragiri Hulu Justin Panjaitan di Rengat, Senin.
Justin Panjaitan mengatakan, kawasan TNTN harus dilindungi, jika terjadi perambahan, pengalihfungsian hingga merusak dan merugikan negara, usaha ilegal itu harus dihentikan serta di proses secara hukum.
Pemerintah Daerah (Pemda) dan Penegak Hukum (PH) harus bekerja sama untuk meminimalisir pengelolaan kawasan tersebut hingga tidak habis dijarah oleh pemilik usaha maupun sekelompok orang yang berada dalam unit koperasi.
"Kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan UU RI No 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan (P3H)," sebutnya.
Ketua Kelompok Kerja (Tim 10) Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Bahagia Desa Kulim Jaya, Lubuk Batu Jaya Masrullah mengatakan, apa yang menjadi sorotan masyarakat bahwa lahan sawit milik anggota koperasi berada di dalam kawasan hutan lindung TNTN adalah benar.
"Sebagian kecil berada di kawasan TNTN, karena sewaktu pengelolaan belum berada di titik koordinat TNTN," ujarnya.
Jadi, masyarakat memiliki lahan kebun karet sebelum ditetapkan bahwa kawasan itu berada di areal TNTN, setelah ditetapkan ternyata sebagian kecil saja berada di kawasan tersebut, pola kebun sawit yang dikelola oleh warga adalah berbentuk pola KKPA.
Saat ini, lahan itu menjadi kebun sawit yang hasilnya di jual ke Pabrik (PKS) PT SSR Rengat Barat, perusahaan tersebut mau menerima hasil panen KUD, ini sangat mendukung usaha koperasi dalam mensejahterakan masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu sangat menyayangkan masih ada pabrik yang membeli Tandan Buah Sawit (TBS) hasil panen dari perkebunan di kawasan hutan lindung, mestinya pihak perusahaan menolak sawit tersebut.
"Kami akan sikapi hal ini, karena sangat disayangkan PT SSR membeli TBS dari KUD Tani Bahagia desa Kulim jaya," tegas Plt Kepala Dinas Pertanian Indragiri Hulu Paino.
Menurutnya, sangat berisiko jika perusahaan PKS membeli sawit hasil dari TNTN, salah satunya tidak akan menerima sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang sedang dilakukan oleh Komisi ISPO Indonesia.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis minta IKAPTK mampu berikan pelayanan yang prima ke masyarakat
30 April 2024 19:28 WIB
Halal bI halal dengan masyarakat Mandau, Bupati minta dukungan lanjut dua periode
30 April 2024 18:20 WIB
Disbun Bengkalis minta masyarakat maksimalkan bantuan BPDPKS
27 April 2024 18:26 WIB
Jamin stok BBM di Selatpanjang mencukupi, Pertamina minta masyarakat tidak panik
18 April 2024 16:44 WIB
Perwakilan PBB Palestina minta masyarakat internasional untuk tekan Israel
18 April 2024 13:56 WIB
PVMBG minta masyarakat sekitar agar waspadai erupsi Gunung Marapi
08 April 2024 14:43 WIB
BPBD Jember minta masyarakat agar tetap waspada terhadap gempa di Tuban
22 March 2024 16:03 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto minta masyarakat tunggu hasil KPU soal jumlah suara PSI
05 March 2024 16:24 WIB