Kemenag Kuansing Belum Legalkan Vaksin MR

id kemenag, kuansing belum, legalkan vaksin mr

 Kemenag Kuansing Belum Legalkan Vaksin MR

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, hingga kini belum bisa melegalkan penggunaan vaksin measles dan rubella (MR) untuk anak di daerah tersebut.

"Kepala kantor kemeneg belum bisa melegalkan penggunaan vaksin MR secara luas di Kabupaten Kuansing, namun hal ini dikembalikan kepada ahlinya seperti MUI sebagai penegas status halal dan haramnya vaksin MR itu," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H Jisman dalam keterangannya di Kuansing, Selasa.

Ia mengatakan, itu terkait MUI mengeluarkan fatwa setelah diperiksa dan diteliti ternyata vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India dinyatakan haram karena ternyata mengandung unsur babi.

Akan tetapi vaksin MR diperbolehkan selama belum ditemukan vaksin yang halal namun demikian pemerintah wajib menggunakan vaksin halal jika nanti telah ditemukan.

Menurut Jisman, mencermati fatwa MUI itu, perlu juga dikembalikan kebijakan tersebut ke Dinas Kesehatan yang lebih berkompeten, jika memang ada bahaya yang mengancam bila tidak diberikan vaksin ini, maka keadaan ini masih bisa ditoleransi.

"Namun demikian ada baiknya, bila menggunakan vaksin yang tidak ada kandungan unsur yang haram," katanya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan, bahwa pemberian imunisasi MR di Riau baru mencapai 13,7 persen meskipun dinyatakan tetap dilanjutkan.

Oleh karena itu, dengan terus mengintensif pertemuan dengan dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dan Majelis Ulama Indonesia se-kabupaten/kota di Riau, insya Allah menghasilkan kesepakatan bahwa imunisasi MR tetap lanjut.

Bahkan berdasarkan surat edaran Menkes dan Mendagri serta fatwa MUI, juga pertemuan petinggi semua lembaga itu dengan kepala dinkes seluruh Indonesia bahwa imunisasi MR tetap dilanjutkan.

"Keputusan tersebut juga akan diturunkan lagi oleh dinkes provinsi ke tingkat kabupaten/kota dengan harapan hingga September 2018 bisa dikebut," katanya.

Terkait masih ada orang tua dan murid yang menolak, maka pihaknya tidak bisa melarang karena itu hak yang bersangkutan. Dinkes tetap akan melaksanakan imunisasi karena sudah diprogramkan pemerintah dengan tujuan untuk kesehatan anak bangsa.