Lapas Bengkalis Berikan Remisi Untuk 407 Napi

id lapas bengkalis, berikan remisi, untuk 407 napi

Lapas Bengkalis Berikan Remisi Untuk 407 Napi

Bengkalis (Antarariau.com) - Sebanyak 407 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Provinsi Riau, memperoleh remisi Hari Ulang Tahun Ke-73 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Agus Pritiatno mengatakan bahwa remisi yang diterima warga binaan bervariasi.

"Untuk remisi yang diberikan kepada napi bervariasi diberikan dari satu hingga 6 bulan terhadap warga binaan yang terlibat tindak pidana umum, tindak pidana korupsi (tipikor), dan narkoba," kata Agus Pritianto, Jumat.

Untuk napi tindak pidana umum, seperti pencurian, perkelahian dan lainnya, kata dia, berjumlah 375 napi. Mereka mendapat remisi 1 s.d. 6 bulan. Sebanyak 14 napi lainnya mendapatkan Remisi bebas.

"Untuk tindak pidana umum total napi yang mendapatkan remisi sebayak 389 orang," kata Kalapas.

Untuk napi tindak pidana korupsi dan narkoba yang diusulkan ke Kemenkumham berjumlah 29 orang, empat orang dinyatakan mendapatkan remisi bebas. Karena sebanyak 10 napi di antaranya tidak membayar subsider, tetap menjalani hukuman di dalam lapas sesuai dengan putusan pengadilan.

"Saya berharap mereka yang mendapatkan remisi ini tetap berkelakuan baik dalam lapas supaya tidak menghambat haknya untuk mendapatkan remisi sesuai yang diharapkan," kata Agus.

Menurut agus, remisi diberikan kepada warga binaan ini sudah sesuai dengan syarat pengajuannya, di antaranya warga binaan tersebut sudah menjalankan hukuman paling rendah 6 bulan.

Selain itu, lanjut dia, mereka tercatat sebagai warga binaan berkelakuan baik, taat pada aturan lapas, dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan.

"Pembacaan remisi ini dilaksanakan pada acara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Bengkalis," ujar Agus.