Jakarta (Antarariau.com) - Partai Berkarya telah mengganti 16 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi, sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan parlemen yang bersih, kata Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang.
"Menurut laporan struktur partai di daerah, 16 nama tersebut sudah diganti. DPP Partai Berkarya sudah mengimbau sejak beberapa hari sebelum perbaikan agar nama-nama tersebut diganti atau tidak dicalonkan lagi," kata Andi Picunang di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan partainya kecolongan ada 16 nama mantan napi tipikor tersebut karena sejak awal Berkarya menerapkan sistem terbuka bagi para napi.
Menurut dia, para caleg bermasalah itu tidak mencantumkan latar belakang dirinya pernah tersangkut kasus hukum tipikor.
"Kalau mereka mencantumkan maka otomatis kami coret karena aturan internal tidak terima sesuai aturan KPU," ujarnya.
Dia mengatakan 16 nama dari puluhan ribu caleg Berkarya merupakan hal yang wajar karena ada kesalahan administrasi ketika mereka datang caleg tidak mencantumkan sebagai mantan napi tipikor.
Andi Picunang mengatakan partainya sangat terbantu dengan pantauan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Berkarya tidak mempermasalahkan ketika 16 nama tersebut dicoret oleh KPU.
"16 nama yang dicoret tersebut adalag caleg di DPRD Provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hampir seluruh parpol memiliki caleg bekas terpidana korupsi.
Di urutan pertama adalah Partai Gerindra dengan 27 caleg mantan terpidana korupsi, urutan kedua ditempati Partai Golkar dengan 25 caleg mantan terpidana korupsi, di urutan ketiga Partai NasDem dengan 17 caleg mantan terpidana korupsi, lalu keempat Partai Berkarya dengan 16 caleg mantan terpidana korupsi.
Di urutan kelima ada Hanura dengan 15 caleg mantan terpidana korupsi, keenam PDIP dengan 13 caleg mantan terpidana korupsi, ketujuh Partai Demokrat dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kedelapan Perindo dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kesembilan PAN dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi.
Posisi kesepuluh ditempati PBB dengan 11 caleg mantan terpidana korupsi, kesebelas PKB dengan 8 caleg mantan terpidana korupsi, duabelas PPP dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, tiga belas PKPI dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, empat belas Partai Garuda dengan 6 caleg mantan terpidana korupsi, lalu lima belas PKS dengan 5 caleg mantan terpidana korupsi.
Sementara itu hanya PSI yang tidak memiliki caleg mantan terpidana korupsi