Seribuan Buruh Riau Tuntut Kenaikan Upah 16 Persen

id seribuan buruh riau tuntut kenaikan upah 16 persen

Seribuan Buruh Riau Tuntut Kenaikan Upah 16 Persen



Frislidia

Pekanbaru (Antarariau.com) - Seribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi (FPE)- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau menuntut kenaikan upah buruh tahun 2018 sebesar 16 persen bukan yang ditetapkan pengusaha sektor Migas sebesar 6 persen tersebut.

"Sebab kenaikan sebesar Rp6 persen ditetapkan oleh APINDO, jika dikonfersikan dengan rupiah, kenaikan hanya Rp150.000, sementara dijumlahkan dengan UMSP 2017 menjadi Rp2,6 juta + Rp150 ribu adalah Rp2,75 juta belum setara dengan UMK Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2,9 juta," kata Swandi Hutasoit, Wakil ketua DPC FPE Kabupaten Siak di Pekanbaru, Kamis.

Buruh yang berunjuk rasa melakukan perjalanan (longmarch) dari kantor gubernur Provinsi Riau ke kantor SKK Migas di Jalan Ahmad Yani, atau berada di gedung Sucofindo untuk melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan. Dalam aksi demo itu delapan perwkailan dari FPE-KSBSI diterima delegasi pejabat SKK Migas.

Menurut Swandi, perundingan terkait kenaikan upah sesuai tuntutan tersebut tidak final sehingga memicu buruh untuk melakukan aksi protes kenaikan upah minimum sektor migas itu.

Ia mengatakan, seluruh upaya dan tenaga sudah dilakukan FPE-KSBSI namun masih saja APINDO dan piha yang terkait, tetap dengan tujuan awal mereka bahwa UMSP 2018 mengalami kenaikan hanya 6 persen saja.

"Padahal jika merujuk aturan formula yang ditetapkan oleh PP 78 tahun 2015 sangat jauh dari ketentuan yang diberikan oleh pengusaha sektor migas bahwa kenaikan UMSP tahun 2018 besarannya hanya 6 persen saja, dan justru tidak setara dengan kenaikan UMK Kabupaten Kota Bengkalis sebesar Rp2,9 juta itu," katanya.

Dengan digelarnya aksi protes ini, katanya lagi, pihaknya berharap agar semua pihak terkait agar memberikan perhatian serius serta mengakomodir apa yang menjadi tuntutan buruh pada hari ini.

"Kami menuntut kenaikan UMSP tahun 2018 sudah seharusnya 16 persen agar kesejahteraan buruh terjaga dalam menghidupi kebutuhan keluarganya, disamping menjadi setara dengan UMK Kabupaten Bengkalis tertinggi di Riau itu," katanya.

Kami tidak ingin lagi terhitung Januari 2018 upah yang telah diterima buruh masih menggunakan ketentuan upah tahun 2017, dan berharap tuntutan ini dapat diselesaikan secepatnya agar buruh bisa bekerja dengan tenang karena upah yang diterima sudah layak.

"Jika buruh sejahtera, pada akhirnya hubungan yang harmonis terjadi antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan produktivitas bisa meningkat," katanya.