Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Riau sudah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 menjelang pukul 24.00 WIB di hari terakhir pendafaran bacaleg.
"Sudah selesai semua sebanyak 16 parpol datang mendaftar pada Selasa tengah malam, " kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Pekanbaru Mai Andri di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, pada hari terakhir penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif, KPU Pekanbaru didatangi parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif pada Pemilu 2019.
"Pendaftaran diakhiri oleh Partai Garuda pada pukul 23.30 WIB, " ujar Mai Andri.
Menurut dia, sejak dibuka pada 4 Juli 2018 lalu, pendaftaran calon legislatif 2019 kota Pekanbaru masih sepi.
Namun situasinya berbeda jauh di hari terakhir, partai politik berbondong-bondong menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru.
Ia menyebutkan sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 tetang tahapan pemilihan dan jadwal penyelangaraan pemilu 2019, yaitu tanggal 4-17 Juli 2018 merupakan tahapan pendaftaran bakal caleg.
"Hingga Senin malam (16/7) KPU Pekanbaru hanya menerima tujuh dari 16 parpol yang mendaftar, sisanya sembilan lagi datang sampai pukul 24.00 WIB Selasa," kata dia.
Adapun yang harus dipenuhi oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 beserta para bakal calon anggota legislatif sesuai aturan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018 syarat pencalonan adalah formulir B (daftar pencalonan), Formulir B1 (daftar caleg setiap dapil), formulir B2 (pernyataan dari parpol bahwa direkrut secara demokratis), kemudian B3 (pakta integritas disertai dengan fotokopi SK kepengurusan yang telah dilegalisasi setingkat di atasnya atau DPP)
"Setiap dokumen berkas yang dibawa akan kita periksa sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sementara syarat-syarat calon terdiri dari 45 item, syarat calon masih bisa diperbaiki jika masih ada kekurangan syarat calon tersebut pada tanggal 22- 31 Juli," imbuhnya.
Selanjutnya setelah perbaikan maka pihak KPU akan melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September lewat pleno.
"Namun sebelum kita plenokan kita akan pelajari terlebih dahulu mana yang memenuhi syarat dan tidak, termasuk juga keterwakilan perempuan perlu diperhatikan yang juga tertuang di dalam syarat formulir B1," pungkasnya.