Dugaan Korupsi Anggaran Desa, Kepala Kampung di Siak ini Ditahan

id dugaan korupsi, anggaran desa, kepala kampung, di siak, ini ditahan

Dugaan Korupsi Anggaran Desa, Kepala Kampung di Siak ini Ditahan

Siak, (Antarariau.com) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Siak menahan Kepala Desa (Penghulu) Kampung Jati Mulia, Kecamatan Kerinci Kanan, Riau atas tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) tahun anggaran 2015.

Muklis Hidayat (MH) yang masih berstatus Kepala Desa aktif di Kampung Jati Mulya, Kerinci Kanan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 lalu, namun belum langsung dilakukan penahanan dengan alasan masih penyidikan.

"MH terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penyelewengan APBKam tahun anggaran 2015 sebesar Rp400.040.395," ujar Kanit II Tipikor Polres Siak Ipda Resi Omlia,, di Siak, Kamis.

MH baru ditahan pada Rabu (11/7) siang di Dusun Mukti Sari, Kampung Jati Mulya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak setelah sembilan bulan dinyatakan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah dicium Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor setempat pada 2016 lalu karena adanya laporan yang masuk pada Juni 2016. Tersangka melakukan penarikan uang di rekening kas Kampung Jati Mulya sebesar Rp400 juta sebanyak tiga kali sebelum pengesahan APBKam tahun 2016.

Uang tersebut merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBKam tahun anggaran 2015 yang tidak bisa lagi digunakan.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melangar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***2***