Bawaslu Riau Catat 90 Pelanggaran selama Kampanye Pilgubri, Ini 5 Jenisnya

id bawaslu riau, catat 90, pelanggaran selama, kampanye pilgubri, ini 5 jenisnya

Bawaslu Riau Catat 90 Pelanggaran selama Kampanye Pilgubri, Ini 5 Jenisnya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat terdapat 90 lebih pelanggaran yang dilakukan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau peserta Pilkada 2018.

"Hingga memasuki masa tenang Pilkada 2018 yakni 24 Juni kemaren sudah ada 90 lebih pelanggaran kampanye, " kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Selasa.

Rusidi Rusdan menjelaskan dari 90 pelanggaran tersebut terbanyak terkait administrasi.

"Ada lima jenis dan bentuk pelanggaran yang dicatat Bawaslu, yaitu pelanggaran kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), penggunaan stiker pasangan calon gubernur pada kendaraan, keterlibatan kepala desa/lurah dan perangkatnya, alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, dan penggunaan fasilitas negara, sekolah, dan tempat ibadah," kata dia.

Rusidi menjelaskan, rekapitulasi pelanggaran tersebut merupakan hasil evaluasi kampanye yang dituangkan dalam berita acara yang telah disepakati bersama dengan KPU dan tim Paslon. Lalu hasilnya dirilis dan diinformasikan ke publik.

Tujuannya biar masyarakat juga bisa menilai dari pelaksaan kampanye yang sudah dilakukan tersebut.

"Dari hasil evaluasi ini kita masih menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon," tegasnya.

Rusidi berharap dengan adanya evaluasi secara berkala tersebut, para pasangan calon bisa meminimalisir pelanggaran yang rentan terjadi dalam masa kampanye .

"Sesuai dengan data tersebut, ke depannya kita minta agar tidak terjadi lagi pelanggaran seperti itu, ya kampanye lah sesuai aturan," ujarnya.

Adapun Pilgub Riau diikuti empat pasangan calon, mereka adalah Syamsuar-Edy Natar Nasution dengan nomor urut 1, Lukman Edi-Hardianto nomor urut 2, Firdaus ST-Rusli Efendi dengan nomor urut 3 dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno nomor urut 4.

***2***