Hindari Denda Pajak Kendaraan, Bapenda Riau Layani E-Samsat saat Libur Lebaran

id hindari denda, pajak kendaraan, bapenda riau, layani e-samsat, saat libur lebaran

Hindari Denda Pajak Kendaraan, Bapenda Riau Layani E-Samsat saat Libur Lebaran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah tetap membuka pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat selama libur panjang Idul Fitri 1439 Hijriah melalui sistem dalam jaringan (aplikasi e-Samsat).

"Walau libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah mulai Jumat kemaren, Samsat Provinsi Riau tetap memberikan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat melalui aplikasi e-Samsat, " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Indra Putra Yana di Pekanbaru, Minggu.

Indra menyampaikan layanan e-Samsat merupakan inovasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau bekerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK).

Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang belum sempat membayar karena libur lebaran yang panjang, sehingga tidak terkena denda.

"Ini salah satu upaya kita dalam mendongkrak pendapatan daerah juga," kata dia.

Indra mengatakan melalui aplikasi itu masyarakat akan mendapat kemudahan melakukan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur.

"Kami harap dengan e-Samsat ini pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan semakin efisien dan praktis, " tuturnya.

Adapun tata caranya, urai Indra, masyarakat bisa melakukannya lewat smartphone, kemudian melakukan pembayaran lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) jadi tidak perlu ke kantor karena tutup.

"Aplikasi e-Samsat ini dapat diunduh masyarakat melalui playstore. Selanjutnya melakukan pendaftaran sesuai dengan nama pemilik, Nomor Induk Kependudukan (NIK), plat nomor dan lima angka terakhir nomor rangka kendaraan," kata dia menjelaskan tatacaranya.

Setelah itu sambungnya wajib pajak akan mendapat kode billing yang akan digunakan pada saat melakukan pembayaran melalui ATM Bank Riau Kepri.

"Wajib pajak kita diberi waktu satu bulan untuk melakukan pengesahan STNK dan cetak SKPS di Kantor Samsat, dengan menunjukkan struk/bukti pembayaran," katanya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Menko PMK Puan Mahari menuturkan pemerintah mempertimbangkan banyak hal untuk penetapan libur tersebut seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018 dan waktu berkumpul bersama keluarga.

Dalam memutuskan hal tersebut pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yanh dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, pemerintah mengeluarkan keputusan bersama.

"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif dengan delapan poin keputusan," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin (7/5/2018).***3***