Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, memproses sebanyak 16 penambang emas ilegal serta memusnahkan seratus lebih perahu atau "dompeng", alat penambangan sepanjang 2018.
"16 tersangka terdiri dari 12 kasus berhasil kita ungkap sepanjang lima bulan pertama tahun ini," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Fibri Karpiananto di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menjelaskan mayoritas pelaku yang berhasil ditangkap dan diproses secara hukum merupakan warga pendatang, meski terdapat beberapa diantaranya merupakan warga lokal.
Sebagian dari para tersangka kini sedang menjalani proses persidangan dan beberapa diantaranya terus dalam proses melengkapi berkas-berkas perkara.
Fibri menuturkan tindakan tegas tersebut harus diambil kepolisian, mengingat penambangan emas ilegal yang berlangsung selama satu dekade terakhir terus terjadi.
Dampak dari penambangan emas tersebut jelas sangat merusak lingkungan. Para penambang yang kerap melakukan aksinya di daerah aliran sungai (DAS) menyebabkan sungai dan habitatnya menjadi rusak.
"Penindakan terus kita lakukan, dengan mengerahkan petugas yang terus memantau pergerakan warga yang berpotensi masih melakukan penambangan. Terutama di sepanjang Sungai Kuantan," tuturnya.
Fibri mengakui dalam melakukan penindakan tersebut dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat. Untuk itu, ia mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan ke Polres dan jajaran apabila menemukan aktivitas ilegal itu.
Dia berjanji akan merahasiakan identitas pelapor.
Bahkan, Fibri juga menuturkan Polisi akan memberikan penghargaan dan hadiah apabila ada masyarakat yang melapor terkait aktivitas penambangan emas ilegal. Hal itu dilakukan untuk membeaskan Kuansing dari penambangan emas ilegal.
"Akan kita beri reward bagi warga yang memberikan informasi akurat tentang penambangan emas ilegal di daerah ini," ujarnya.
"Berikan informasi desa dan kecamatan mana yang masih marak. Sampaikan sesuai fakta dan data. Kalau perlu langsung sampaikan ke saya, supaya saya tindak tegas langsung," tegasnya.
***2***