Sabu 4,5 Kg Dibakar dengan Alat Inseminator oleh BNNP Riau

id sabu 45, kg dibakar, dengan alat, inseminator oleh, bnnp riau

Sabu 4,5 Kg Dibakar dengan Alat Inseminator oleh BNNP Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan 4,512 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai lebih dari Rp4,5 miliar, yang merupakan hasil sitaan dari tangan seorang pengedar jaringan internasional.

Pemusnahan serbuk haram yang berpotensi merusak puluhan ribu generasi bangsa tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin khusus bernama Inseminator di Pekanbaru, Kamis.

Kepala BNN Riau Brigadir Jenderal M. Wahyu Hidayat mengatakan sabu-sabu tersebut disita dari tangan seorang tersangka, Chandra alias Sican (35).

Dengan mengenakan rompi tahanan serta dalam keadaan tangan diborgol, Sican yang terancam hukuman maksimal mati tersebut hanya bisa menyaksikan satu persatu paket besar sabu-sabu itu dibakar.

"Total sabu-sabu yang dimusnkahkan mencapai 4,512 kilogram dengan nilai mencapai 4,5 miliar," katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Riau pada Selasa (22/5) lalu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Ahad (20/5). Informasi tersebut menyebut bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis menuju Pekanbaru.

Memperoleh informasi tersebut, tim dari BNNP Riau, langsung bergerak untuk melakukan pengejaran dan penggerebekan. Dia menuturkan sempat terjadi aksi kejar-kejuaraan antara petugas BNN Riau dengan tersangka di kawasan Jalan Lintas Timur Pasir Putih.

"Tersangka berhasil dibekuk saat sampai di rumah target di Jalan Perwira, Gang Perwira lll, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," urainya.

Saat ditangkap kata Wahyu, diamankan sebuah tas yang berisi empat paket besar narkoba jenis sabu. Sabu ini dibungkus dengan bungkusan teh Cina merek Guanyinwang berwarna hijau. Masing-masing bungkus, berisi sabu seberat 1 kg.

Selain itu, ditemukan juga sebuah kantong plastik yang berisikan 10 paket ukuran sedang sabu, yang dibungkus dengan plastik bening.

Masing-masing paket, berisi 50 gram sabu. Jika ditotal keseluruhannya, ada sebanyak 4,5 kg sabu. Dari dalam lemari di rumah tempat penangkapan itu, juga ditemukan 4.600 butir pil happy five (H5).

Wahyu menuturkan khusus untuk pil H5 diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Riau. "H5 diserahkan ke Polda. Karena tidak termasuk golongan I, dan masuk golongan II. Sehingga Polda yang menanganinya," tuturnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan dari penangkapan Chandra tersebut, terungkap bahwa peredaran narkoba dalam kasus ini dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Klas II A Pekanbaru. Hingga kini, dia mengatakan masih mendalami hal tersebut.

Selain itu, BNN Riau juga menetapkan dua rekan Chandra lainnya sebagai DPO, yang diduga kuat terlibat langsung transaksi di Pulau Rupat, Bengkalis.

***2***