Pekanbaru, (Antarariau.com) - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Gambut (KMSPG) Riau meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas pengrusakan tiga buah sekat kanal dilakukan oleh PT Surya Dumai Agrindo di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Permintaan tersebut berdasarkan laporan masyarakat Pada 6 Mei 2018 bahwa tiga unit sekat kanal yang dibangun melalui pendampingan bersama Jikalahari dirusak oleh PT Surya Dumai Agrindo," kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari Riau, di Pekanbaru, Senin.
Menurut Woro, perusakan tersebut dibuktikan dengan terdapatnya jejak alat berat disekitar sekat kanal yang rusak tersebut ke konsesi Surya Dumai Agrindo. Akibatnya, kondisi sekat kanal hancur total sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik.
Ia mengatakan, atas temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Gambut Riau Jikalahari, WWF Indonesia, Walhi Riau dan Yayasan Mitra Insani bersedia mendampingi masyarakat.
"Pada Jumat, 11 Mei 2018, Jikalahari bersama WWF-Indonesia menelusuri balik lapangan menggunakan drone untuk melihat kondisi sekitar sekat kanal yang dirusak," katanya.
Berdasarkan hasil investigasi ditemukan bahwa sekat kanal tersebut telah dirusak berdasarkan perintah dari PT Surya Dumai Agrindo. Motivasi perusahaan merusak sekat kanal masih belum diketahui.
Diduga pembukaan sekat kanal ini untuk mengalirkan air berlebih di konsesi PT Surya Dumai Agrindo ke luar konsesi.
Sementara itu tiga sekat kanal yang dirusak tersebut merupakan bagian dari 8 sekat kanal yang dibangun di Desa Buruk Bakul bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil di 10 desa di Blok Giam Siak Kecil dengan dukungan UNDP.
"Pembuatan sekat kanal tersebut didasarkan pada kejadian kebakaran besar hutan dan lahan di Riau pada tahun 2015, dan Buruk Bakul menjadi salah satu areal yang mengalami kebakaran besar mencapai 30 hektar tepatnya di lahan milik PT PAN United," katanya.
Selain konsesi PT PAN United, di desa ini juga terdapat konsesi PT Surya Dumai Agrindo dimana terdapat kanal-kanal yang dibangun dengan tujuan untuk mengeringkan lahan gambut. Masyarakat di desa menyebutkan bahwa tata kelola air di desa dikendalikan oleh perusahaan melalui sekat kanal tersebut.
Biasanya saat musim kemarau, perusahaan menutup kanal sementara untuk menahan air sehingga air tidak mengalir ke lahan masyarakat. Sebaliknya, di musim hujan sekat tersebut dibuka oleh perusahaan sehingga lahan masyarakat menjadi banjir.
Setelah sekat kanal dibangun, lahan kembali basah dan resiko kebakaran menjadi berkurang. Ini dikuatkan dengan tidak terjadinya lagi kebakaran.
Selain itu, manfaat lain dari pembasahan kembali lahan gambut melalui sekat kanal bahwa air kanal dimanfaatkan untuk mengairi pertanian masyarakat.
Kegiatan restorasi yang dilakukan tidak sekadar membasahi, namun restorasi juga berupaya menjadikan masyarakat sebagai garda depan pengelolaan gambut secara bijak dan pencegahan dini bencana kebakaran gambut.
Akan tetapi, saat ini masyarakat mulai khawatir karena sekarang sudah memasuki musim kemarau dan resiko kebakaran di depan mata.
Akibat rusaknya sekat kanal tersebut, tinggi muka air saat ini jauh di batas ambang aman sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerinta Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Pengrusakan sekat kanal ini juga bertentangan dengan target Pemerintah untuk menurunkan emisi karbon sebanyak 29 persen pada tahun 2030, sesuai dengan target yang telah disampaikan oleh Indonesia melalui dokumen Nationally Determine Contribution (NDC) Indonesia.
"Artinya, pengrusakan ini tidak mendukung target pemerintah dalam menurunkan emisi karbon dunia.
Atas kejadian ini, Nurchalis Fadhli, Manager Program Sumatra Tengah -WWF Indonesia, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan sekat kanal ini, karena merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya perlindungan dan penyelamatan gambut di Indonesia.
Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari sangat menyayangkan kejadian ini. "Ini salah satu bukti bahwa dukungan terhadap upaya perlindungan dan pemulihan gambut oleh sektor industri masih sangat minim," sesalnya.
Di bulan Oktober 2017, PT Surya Dumai Agrindo adalah salah satu di antara perusahaan di blok Giam Siak Kecil Bukit Batu yang menyetujui dan mendukung upaya restorasi dan revitalisasi lahan gambut di Riau.
Kejadian pengrusakan sekat kanal ini juga telah disampaikan kepada Subpokja Kemitraan, Resolusi Konflik Sosial dan Pengaduan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan tim BRG pada hari Rabu, 9 Mei 2018 telah melakukan verifikasi lapangan.
"Dengan demikian kita berharap PT Surya Dumai Agrindo mengakui dan menjelaskan kepada publik alasan mereka merusak tiga buah sekat kanal di Desa Buruk Bakul di hadapan media. PT Surya Dumai Agrindo memperbaiki sekat kanal yang telah rusak, dan mengelola/berbagi air dengan adil kepada masyarakat sekitar.
Aparat Hukum menindak tegas perbuatan pengrusakan sekat kanal oleh PT Surya Dumai Agrindo, agar tidak terulang kejadian serupa. *