DPRD Rohil Diminta Gelar Hearing Soal Konflik Kebun Petani Plasma PT Jatim Jaya Perkasa

id dprd rohil, diminta gelar, hearing soal, konflik kebun, petani plasma, pt jatim, jaya perkasa

DPRD Rohil Diminta Gelar Hearing Soal Konflik Kebun Petani Plasma PT Jatim Jaya Perkasa

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Tim Sembilan meminta niat baik dan keseriusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau untuk segera melakukan hearing terhadap tuntutan masyarakat peserta petani Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa dalam penyelesaian konflik kebun plasma.

"Ini sudah ketiga kalinya kita surati ke DPRD Rohil untuk melakukan hearing. Kita minta itu segera ditindaklanjuti," kata Ketua Tim Sembilan Peserta Petani Kelapa Sawit Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Zulpakar di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Jumat.

Zulpakar meminta kepada Ketua DPRD Rohil dan Komisi terkait untuk melakukan audiensi atau hearing antara DPRD setempat dan Tim Sembilan.

Selain itu dia juga meminta dalam hearing tersebut dihadirkan Bupati Rohil, Asisten I Bidang Pemerintahan, Dinas Perkebunan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Pertanahan Nasional Rohil, Inspektorat, Camat Kubu, Camat Kubu Babussalam, Pimpinan/GM PT. Jatim Jaya Perkasa, KUD Bagansiapiapi dan Koperasi Seribu Kubah.

Adapun tuntutan Tim Sembilan dan Peserta Petani Kebun Plasma, terang Zulpakar meminta pertanggungjawaban PT. Jatim Jaya Perkasa dengan kesepakatan bersama pada 6 Desember 2010, antara pihak PT. Jatim Jaya Perkasa dengan Pemkab Rohil, Camat serta Penghulu Se Kecamatan Kubu dan Pekaitan diketahui oleh Wakil Bupati Rohil, Suyatno.

Kemudian, meminta segera merealisasikan pembagian lahan kebun plasma secara permanen tanpa ada alasan dan dalih apapun kepada peserta petani penerima kebun plasma sesuai dengan perjanjian bersama antara PT. Jatim Jaya Perkasa, KUD Bagansiapiapi, Bupati Rohil dan masyarakat Kubu pada 24 April 2003 dengan perincian kebun plasma seluas 3.400 hektare. Untuk masyarakat Kecamatan Kubu seluas 2.150 hektare dan Kecamatan Bangko seluas 1.250 hektare, nama-nama peserta ada dalam SK Bupati Rohil No. 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011.

Selanjutnya, meminta kepada Bupati Rohil dan PT. Jatim Jaya Perkasa segera menghentikan semua aktivitas dan kegiatan yang dilakukan KUD Bagansiapiapi dan Koperasi Seribu Kubah dalam menangani tindaklanjut pembagian kebun plasma, serta penyaluran dana kompensasi dari hasil kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa.

"Karena selama ini kami menilai kedua koperasi tersebut tidak bisa bekerja lagi sesuai yang diamanatkan dalam SK Bupati Rohil No. 35 tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011. Dan kami siap seluruh petani plasma akan membuat Surat Pernyataan menolak keberadaan dua koperasi tersebut untuk menangani kelanjutan penanganan kebun plasma, baik untuk pembagian secara permanen maupun pengelolaan penyaluran dana kompensasi," papar Zulpakar.

Selain itu, ia juga meminta penyaluran dana kompensasi dari hasil kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa dihentikan sementara waktu dengan tidak mengurangi hak-hak masyarakat penerima dana tersebut sampai batas waktu penyelesaian yang konkret dan kebun plasma dibagikan secara permanen.

Kemudian, meminta pertanggungjawaban KUD Koperasi sebagai mitra PT. Jatim Jaya Perkasa dalam penentuan hak dan kewajiban peserta plasma yang tidak pernah terealisasi dalam hal tindaklanjut pembagian plasma secara permanen.

Meminta transparansi dari PT. Jatim Jaya Perkasa, KUD Bagansiapiapi, Koperasi Seribu Kubah tentang hasil tonase Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit plasma perminggu dan perbulan, serta dasar dan besaran penyaluran kompensasi kepada petani plasma mulai tahun 2011 hingga 2018. Meminta pertanggungjawaban dari Koperasi Seribu Kubah tentang terjadi penghilangan nama-nama peserta petani plasma yang tercantum dalam SK Bupati Rohil No. 35 Tahun 2011.

Meminta tanggung jawab sosial masyarakat dari PT. Jatim Jaya Perkasa dalam hal Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini sangat minim penyalurannya kepada masyarakat, bahkan tidak ada.

"Kami Tim Sembilan bekerja secara profesional dan didampingi Kuasa Hukum. Tetapi kalau seandainya permasalahan ini sengaja tidak direspon dan ditindaklanjuti, maka kami Tim Sembilan beserta 1.842 peserta plasma Kecamatan Kubu dan Pekaitan 625 peserta plasma akan melakukan aksi damai, menuntut hak-hak kami yang telah diabaikan dan di dzolimi," demikian Zulpakar. **