Nilai KPK Syarat Konflik Kepentingan, Fahri Hamzah Minta Kasus Century Diambil Alih Polisi

id nilai, kpk syarat, konflik kepentingan, fahri hamzah, minta kasus, century diambil, alih polisi

 Nilai KPK Syarat Konflik Kepentingan, Fahri Hamzah Minta Kasus Century Diambil Alih Polisi

Jakarta (Antarariau.com) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan kasusbailout Bank Century tidak diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari adanya konflik kepentingan, sehingga sebaiknya diambil alih oleh Kepolisian RI.

"Saya melihat kasus Bank Century sudah tidak layak diproses oleh KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya menanggapi hasil sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century sebagai tersangka.

Dia menilai di KPK ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus dengan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun tersebut tidak di proses oleh lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo.

"Salah satu penyebab kasus tersebut tidak diproses di KPK karena Pimpinan KPK ada yang menjadi pengacara LPS yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout Bank Century," ujarnya.

Fahri menjelaskan dulu saat Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji, kasus Century hampir menjangkau aktor-aktor inti namun dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuk Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa yang kemudian di serahkan ke KPK.

Fahri menjelaskan ketika dilimpahkan ke KPK, kasus tersebut tidak diproses dan sudah hampir 10 tahun kasus Century tidak ada progres dalam penanganannya.

"Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu," katanya.