Jakarta (Antarariau.com) - Majelis hakim membeberkan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica Tan yakni adanya kehadiran orang ketiga.
Veronica diketahui berselingkuh sejak tahun 2010. Namun, Basuki baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika "menangkap basah" ada panggilan masuk ke ponsel Vero.
"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
Kemudian pada 2016, Basuki mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Basuki.
"Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia.
Selain itu juga terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian," kata Taufan.
Pada Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Dengan demikian keduanya resmi bercerai.
Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
"Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.
Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.
"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," ujar Sutaji.
Berita Lainnya
PDI Perjuangan masih cermati peluang Anies Baswedan dan Ahok di Pilkada 2024
07 May 2024 10:11 WIB
Ahok Bebas dan Rencana Pernikahannya dengan Polwan, ini penjelasannya
24 January 2019 8:29 WIB
Sidang Ahok Dihiasi Hamparan Mawar Merah Dan Putih
09 May 2017 10:35 WIB
LSI Nyatakan Ahok Dan Anies Lolos Ke Babak II Pilkada
15 February 2017 19:45 WIB
Pisahkan Pro Dan Kontra Ahok, Polisi Terjunkan Dua Mobil Barracuda
03 January 2017 8:55 WIB
Aksi Demo Tuntut Ahok Di Pekanbaru Berjalan Tertib Dan Aman
04 November 2016 18:50 WIB
BNN Ringkus Bandar Narkoba dan Prostitusi Bernama Ahok di Duri
30 January 2016 19:47 WIB
Hari ketiga, 449 orang melamar jadi PPK di Kampar
22 November 2022 16:29 WIB