Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau memproses tiga oknum jajarannya atas dugaan memeras warga yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan memintai uang mencapai Rp200 juta.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Nandang dikonfirmasi di Pekanbaru, Sabtu membenarkan tiga anggotanya tersebut melakukan pemerasan dan ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, kalau sudah ditangkap, sudah ada barang bukti pasti jadi tersangka," kata Kapolda.
Ia menuturkan, saat ini ketiga oknum polisi masing-masing berinisia Brigadi H (33), Brigadir RE (33) dan Bripda JFS (24) telah ditahan di Polres Rokan Hulu.
Secara tegas, Kapolda mengatakan bahwa ketiganya dijerat dengan pidana umum atas tindakan menyalahgunakan wewenang serta dugaan pemerasan kepada sejumlah warga di Kabupaten Rokan Hulu.
"Kita proses pidana umumnya, penyalahgunaan wewenang dan pemerasan," ujarnya.
Kasus yang menyeret tiga oknum penegak hukum tersebut berawal saat tiga polisi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggerebekan kepada terduga penyalahguna narkoba di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada pertengahan Februari 2018. Ketiganya saat itu menyasar seorang warga berinisial AH alias Alam, laki-laki terduga penyalahguna narkoba berusia 41 tahun.
Saat operasi penggerebekan berlansung, ketiga oknum polisi tersebut diduga kuat melakukan tindakan yang tidak sepantasnya. Diantaranya memborgol sejumlah saksi, menodongkan senjata hingga menembak kaki Alam hingga yang bersangkutan pingsan.
Alam yang ditembak pada bagian kaki hingga pingsan sempat dirawat di Rumah Sakit Awal Bross Rokan Hulu. Saat di rumah sakit tersebut, diduga unsur penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dilakukan ketiganya.
Ketiga oknum polisi meminta uang kepada keluarga korban, termasuk ibu korban yang saat itu turut ke rumah sakit. Berdasarkan informasi kepolisian, keluarga korban sanggup membayar uang sebesar Rp200 juta, dari nilai awal yang diminta sebesar Rp250 juta.
Aksi koboi ketiga oknum itu kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Rokan Hulu. Selanjutnya, ketiga polisi yang masih berusia muda tersebut ditangkap medio pekan ini dengan barang bukti satu pucuk senjata air soft gun, dua gelang emas senilai Rp30 juta, serta uang tunai sebesar Rp73,5 juta.
Kapolda mengatakan, ketiga oknum tersebut bersalah dengan tiga tuduhan. Pertama penyelahgunaan wewenang, kemudian pemerasan serta terakhir tidak melanjutkan kasus yang ditanganinya.
Untuk itu, Kapolda menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk turut mendalami keterangan korban agar kasus itu terungkap secara jelas.
***2***
Berita Lainnya
Oknum ASN Riau diduga lakukan pungli untuk kampanye calon gubernur
27 September 2024 16:15 WIB
KKP amankan dua kapal ikan diduga lakukan penyelundupan manusia
13 May 2024 18:00 WIB
Pria di Pekanbaru dihakimi massa karena diduga lakukan pelecehan
11 December 2023 14:15 WIB
Oknum dokter di Tangerang diduga lakukan tindakan asusila
07 August 2023 1:47 WIB
Janjikan pendidikan gratis, oknum kiai di Meranti diduga cabuli santriwatinya
21 March 2023 17:43 WIB
Seorang aktivis Taiwan ditahan di China, diduga lakukan aksi separatisme
04 August 2022 12:33 WIB
Polisi tangkap 13 remaja diduga berniat lakukan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat
18 September 2021 13:12 WIB
Sidik diduga lakukan penyerobotan lahan yang berkekuatan hukum tetap
24 April 2021 20:27 WIB