Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat.
"Berdasarkan keterangan yang diungkapkan di Pengadilan, iya (terbitkan Sprindik baru)," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Gidion mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh kalangan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Menurut dia, berdasarkan fakta-fakta persidangan, penyidik menemukan mendapati adanya sejumlah pihak yang turut menikmati dana Bansos senilai Rp277 miliar tersebut.
Guna mengusut kasus tersebut, pihaknya juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Gidion belum bersedia menjelaskan siapa saja pihak yang turut menikmati "kue" Bansos serta saksi yang diperiksa.
Namun, dia mengatakan bahwa saksi yang diperiksa akan sama dengan saksi-saksi yang sebelumnya dipanggil dalam kasus tersebut beberapa tahun silam.
"Saksi masih sama, tapi barang bukti pasti berbeda. Karena tidak boleh satu barang bukti untuk kasus yang sama," urainya.
Kasus skandal korupsi Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya fiktif.
Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp31 miliar.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada lima legislator Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.
Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan turut menvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan Vonis mantan ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi periode (ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan 1,6 tahun penjara.
***2***
Berita Lainnya
Mahasiswa dorong Kejari usut tuntas Kasus dugaan korupsi Baznas Inhil
25 November 2024 20:05 WIB
Sandra Dewi kembali jadi saksi pada sidang kasus korupsi timah
21 October 2024 11:22 WIB
Dua PNS Bengkalis diperiksa, Kajari : Strategi penyidikan, tak semua diberitakan
10 September 2024 20:28 WIB
Direktur PT SMIP tersangka korupsi gula dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru
26 July 2024 10:01 WIB
Kasus rasuah Firli karena coreng marwah KPK
26 November 2023 10:52 WIB
Terbukti kasus suap jasa travel umrah, mantan Kepala BPKAD Meranti resmi dipecat jadi PNS
16 November 2023 12:55 WIB
Ini peran SYL dalam kasus dugaan korupsi di Kementan
11 October 2023 22:12 WIB
Kejari Siak tangkap tersangka kasus korupsi pupuk subsidi
05 October 2023 9:38 WIB