Panwaslu Inhil Putuskan Pelanggaran Administrasi Iklan di Media Cetak dan Baliho Dinas

id panwaslu inhil, putuskan pelanggaran, administrasi iklan, di media, cetak dan, baliho dinas

Panwaslu Inhil Putuskan Pelanggaran Administrasi Iklan di Media Cetak dan Baliho Dinas

Tembilahan, (Antarariau.com) - Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran iklan kampanye diluar jadwal yang diduga dilakukan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir, hanya merupakan pelanggaran administrasi.

"Panwaslu setelah melakukan serangkaian kajian dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, hasilnya kita putuskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran administrasi," ucap Ketua Panwaslu Inhil, Andang Yudiantoro kepada Antara, Senin.

Ia mengungkapkan, temua dugaan pelanggaran Iklan kampanye diluar jadwal dimuat disalah satu media cetak atau koran di Kabupaten Indragairi Hilir.

Menurut Andang, berdasarkan pengakuan dari pemilik media cetak dimana iklan yang memuat unsur kampanye tersebut bukan merupakan pesanan dari pasangan calon namun dipasang atas inisiatif pemilik media itu sendiri.

"Maka pimpinan media ini lah yang melakukan pelanggaran," utur Andang.

Begitu juga dengan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Kepala Dinas berupa pemasangan baloho berisi program yang menguntungkan salah satu calon, disebutkan Andang juga merupakan pelanggaran administrasi.

"Seperti pada dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal, kita juga telah melakukan kajian dan klarifikasi terhadap temuan ini," ucapnya.

Dengan adanya temuan-temuan ini, Andang kembali mengingatkan kepada semua pihak agar dapat mendukung serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 ini guna teriptanya pilkada damai.