Panwaslu Inhil Ingatkan Ancaman Pidana Kampanye di Luar Ketentuan KPU

id panwaslu inhil, ingatkan ancaman, pidana kampanye, di luar, ketentuan kpu

Panwaslu Inhil Ingatkan Ancaman Pidana Kampanye di Luar Ketentuan KPU

Tembilahan, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau mengimbau para kandidat yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita mengingatkan kepada para pasangan calon maupun tim kampanye masing-masing pasangan calon agar melaksanakan kegiatan kampanye sesuai tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar Anggota Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib SIP, Jumat.

Menurutnya, peraturan yang dibuat KPU mengenai jadwal, zona, maupun lokasi dan metode kampanye sudah jelas.

"Jika semua pasangan calon mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh KPU, maka harapan kita untuk menciptakan Pilkada yang aman dan kondusif akan terwujud," ujar Rois.

Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini menegaskan, jika nanti ada pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait jadwal kampanye, maka akan dijerat dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Di dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000, terangnya.

Sebelumnya, ketua Panwas Inhil, Andang Yudiantoro telah mwnyebutkan bahwa sesuai Peraturan KPU No 4 tahun 2017 telah ditetapkan bahwa kampanye di media masa baik cetak maupun elektronik hanya boleh dilakukan pada tanggal 10 hingga 23 Juni 2018 atau selama 14 hari sebelum masa tenang.

"Artinya jika diluar jadwal yang ditetapkan KPU tersebut berarti telah melanggar Pasal 187 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016," terang Andang.