Tembilahan, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, menegaskan kepada seluruh tim pemenangan untuk melepas Alat Peraga Kampanya (APK) baik berupa baliho maupun spanduk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bertebaran.
Ketua Panwaslu Inhil, Andang Yudiantoro usai mengikuti pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Senin (12/2) kemarin mengingatkan, pasca ditetapkannya Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan calon sampai dengan tanggal 15 Februari nanti, seluruh paslon tidak dibenarkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
"Terhitung selama 3 hari, mulai tanggal 12 sampai 15 Februari nanti, tidak dibenarkan paslon melakukan kampanye sampai waktunya tiba. Diharapkan agar membersihkan media atau alat kampanye, seperti baliho dan lain-lain. Kalau tidak dibersihkan, kami diinstruksikan oleh Banwaslu RI untuk memprosesnya," tegasnya.
Andang mengatakan, jika ada ditemukan tim pemenangan melakukan kampanye diluar jadwal, maka yang berssangkutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Ia mengaku terus memasang mata dan telinga untuk mendeteksi adanya pelanggaran Pilkada.
"Kita bahkan memiliki domain guna melakukan penyelidikan terkait penebaran APK tersebut, jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran maka akan ditindaklanjuti," ucapnya lagi.
Lebih lanjut Andang mengaku, akan berupaya mengantisifasi terjadinya pelanggaran demi terciptanya pilkada aman.
Sesuai tahapan pilkada, tiga hari sebelum memasuki masa kampanye, APK pasangan calon tidak boleh terpasang dimanapun letaknya karena merupakan pelanggaran pilkada.
"Silahkan berkampanye jika sudah tiba waktunya yakni tanggal 15 mendatang sampai masa tenang tiga hari sebelum pencoblosan," terangnya.
Andangpun mengingatkan kepada tim pemenangan agar menjalankan kampanye sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2017 yang mana segala bentuk pengadaan APK dari setiap pasangan calon baik dari segi jumlah maupun ukuran difasilitasi oleh KPU.
Sesuaidengan PKPU no 4 tahun 2017, KPU membatasi jumlah APK yang akan dipasang tim pemenangan pasangan calon baik dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Yang mana untuk baliho KPU menetapkan sebanya tiga buah di tingkat Kabupaten/kota, sepuluh buah umbul-umbul di setiap Kecamatan serta dua buah spanduk di tiap-tiap Desa bagi masing-masing pasangan calon.
Meski demikian, jika tim pemenangan psasangan calon merasa kurang dengan jumlah APK yang difasilitasi, maka akan ada penambahan jumlah baliho, umbul-umbul dan spanduk sebanyak-banyaknya 150% dari jumlah APK dari setiap pasangan calon.
Sedangkan untuk desain APK itu sendiri, ditentukan oleh masing-masing tim pemenangan pasangan calon.
Berita Lainnya
Cegah Sejumlah Pelanggaran, Panwaslu Inhil Patroli Pengawasan Selama Masa Tenang
25 June 2018 23:30 WIB
Kampanye Berakhir, Panwaslu Inhil Ingatkan Sanksi Diskualifikasi Jika Masih Beraktivitas
24 June 2018 14:45 WIB
Panwaslu Inhil: ASN Boleh Hadiri Kampanye Tapi Tidak Sebagai Peserta
14 May 2018 21:20 WIB
Diduga Tidak Netral, Panwaslu Inhil Panggil Camat Batang Tuaka
25 March 2018 20:10 WIB
Panwaslu Inhil Putuskan Pelanggaran Administrasi Iklan di Media Cetak dan Baliho Dinas
26 February 2018 18:50 WIB
Pahami Peraturan Panwaslu dalam Konteks Pilkada, Pemkab Inhil Gelar Rakor
26 February 2018 18:25 WIB
Panwaslu Inhil Ingatkan Ancaman Pidana Kampanye di Luar Ketentuan KPU
23 February 2018 14:15 WIB
Panwaslu Dalami Iklan di Media Cetak dan Baliho Pemkab Inhil
22 February 2018 18:35 WIB