Panwaslu Inhil: ASN Boleh Hadiri Kampanye Tapi Tidak Sebagai Peserta

id panwaslu inhil, asn boleh, hadiri kampanye, tapi tidak, sebagai peserta

Panwaslu Inhil: ASN Boleh Hadiri Kampanye Tapi Tidak Sebagai Peserta

Tembilahan, 14/5 (Antara) - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) boleh menghadiri atau menyaksikan proses kampanye para kandidat namun tidak dibenarkan ikut berkampanye dan menunjukkan bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

Ketua Panwaslu Inhil, Andang Yudiantoro mengatakan, pernyataan tersebut sebagai penegasan terkait adanya judul berita yang heboh tentang penyampaian Bawaslu RI yang mengatakan bahwa ASN dibolehkan untuk ikut berkampanye.

Menurut Andang, setelah dicermati sebenarnya yang dimaksud dalam berita nasional tersebut adalah ASN boleh menghadiri kampanye tapi tidak ikut menjadi peserta kampanye dan ikut berkampanye.

"Itu beda dengan ikut menjadi peserta kampanye yang diundang oleh Paslon, ikut bergabung dalam ruangan yang jelas-jelas didalamnya sedang ada kampanye, itu yang tidak boleh," ujar Andang dalam kegiatan sosialisasi tatap muka bersama Ormas, Media Massa, serta pemilih pemula yang diadakan oleh Panwaslu Inhil, Senin.

Andang mengatakan, ASN dibenarkan menghadiri kampanye karena ASN juga memiliki hak pilih dalam pilkada mendatang. ASN berhak mendengarkan visi, misi dan program para paslon.

Menghadiri kampanye paslon sah-sah saja dilakukan ASN karena itu merupakan salah satu cara ASN untuk mengetahui paslon yang mana yang yang menurutnya layak untuk dipilih menjadi pemimpin Inhil lima tahun kedepan.

Pada kesempatan itu, Andang juga mengomentari terkait pertanyaan salah satu audien yang menanyakan terkait boleh atau tidaknya Mahasiswa ikut berkampanye untuk memenagkan salah seorang Paslon tertentu.

Dikatakan Andang, dalam konteks demokrasi, secara individu mahasiswa boleh berpolitik dan menjadi anggota partai politik. Yang tidak boleh ketika mahasiswa membawa politik ke kampus sehingga menjadi ranah politik praktis.

"Tapi untuk APK tidak boleh dipasang ditempat pendidikan, tempat agama dan Paslon memang tidak boleh berkampanye di tempat-tempat tersebut," terang Andang.