Pelajar Pelaku Pembunuhan dan Narapidana Bisa Pesan Sabu 1/2 Kilogram di Inhil

id pelajar pelaku, pembunuhan dan, narapidana bisa, pesan sabu, 12 kilogram, di inhil

Pelajar Pelaku Pembunuhan dan Narapidana Bisa Pesan Sabu 1/2 Kilogram di Inhil

Tembilahan, (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau mengungkap pelaku pebunuhan berencana terhadap korban Joko Saputra (17) yang terjadi pada Jumat (16/2) lalu.

Seorang pemuda yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Perumahan Karyawan Kebun Agatis PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran itu, dibunuh oleh tersangka RRM alias Riz (16) siswa kelas 2 SMK pelangiran yang tak lain adalah kerabat korban.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Roni Putra didampingi Kasatres Narkoba Indragiri Hilir, AKP Bachtiar dan Kapolsek Pelangiran IPTU M. Rafi dalam press relesae yang digelar di aula tribrata Polres Inhil, Selasa, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan bermula diketahui dari penemuan sesosok mayat remaja laki-laki, dalam kondisi mulai membusuk dan terapung di Kanal Tersier Kebun Kelapa Sawit Blok 64 KCB 32 KUT 5 Kebun Bintangor PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu siang, (18/2) sekira pukul 12.00 WIB.

"Apresiasi dan penghargaan kepada Kapolsek pelangiran beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana," ucap Christian Roni Putra, Selasa.

Selanjutnya, Kapolsek Pelangiran IPTU M. Rafi menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Riz dilatarbelakangi oleh keinginannya mengambil handpone merk Xiaomu Read Mi 3 S milik korban dengan maksud mengganti uang orang tuanya.

Kronologi kejadian bermula dari keinginan tersangkan Riz memiliki sepeda motor untuk digunakannya pergi ke sekolah. Menanggapi permintaan itu, orang tua Riz lantas meberikan uang sebesar Rp 4 juta rupiah kepada Riz.

Namun sayangnya, usng sebesar Rp4 juta rupiah yang diberikan orang tua tersangka, terpakai tsebesar Rp 1 juta untuk bersenang-senang dengan teman-temannya.

"Karena ditanya oleh orang tuanya terkait uang yang diberikan, tersangka pun berniat mengganti uang tersebut dengan mengambil handpone miliki temannya," jelas M Raffi.

Lebih lanjut ia menyebutkan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka, sudah direncanakan selama kurang lebih satu minggu dengan mengajak korban jalan-jalan untuk kemudian dibunuh.

Dari hasil Visum Et Revertum diketahui korban mengalami kekerasan, dan menderita beberapa luka diantaranya luka bacokan dibagian kepala korban, leher, dan luka bacokan di punggung telapak tangan kiri korban.

Dengan melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui, pelaku pembunuhan itu adalah RRM alias Riz (16). Tersangka diamankan di rumah orang tuanya, di Perumahan Karyawan PT. THIP Desa Tanjung Simpang.

Sedangkan barang bukti yang disita yakni satu bilah parang berhulu/gagang warna hijau, satu unit Handphone merk Xiaomy Read Mi 3 S.

Dalam kegiatan yang sama, Kasatres Narkoba Indragiri Hilir, AKP Bachtiar juga mengungkapkan kronologis penangkapan 1/5 Kg narkotika jenis sabu oleh tersangka Dar (26) seorang ibu rumah tangga yang bermaksud akan mengirim paket sabu pesanan suaminya yang berada di Lapas kelas II Tembilahan.

Ia mengungkapkan, kasus itu terbongkar setelah tim satres Narkoba Polres Inhil mendapat informasi jika ada pengiriman paket sabu dari pekanbaru melalui travel.

"Setelah dilakukan pengintaian dibeberapa titik, akhirnya kami mengarah kepada Dar (26), seorang ibu rumah tangga yang kemudian kami amankan pada hari rabu (7/2)," terang Bachtiar.

Dari tersangka didapatkan informasi bahwa barang tersebut dipesan oleh suaminya yang berada di Lapas kelas II Tembilahan.

"Dengan berkerjasama dengan pihak Lapas, kami berhasil mengamankan sang suami, Maradona dan sebuah Hp yang didalamnya berisi foto paket narkoba," ungkap Bachtiar.

Ia menegaskan jika pengiriman paket sabu yang dilakukan oleh tersangka Maradona dan istrinya Dar warga Jalan Prof M Yamin Tembilahan ini bukan hanya sekali. Hal ini terbukti dari beberapa transaksi di sejumlah bank dengan nominal hingga ratusan juta rupiah dan sudah maka sudah berulang kali.

Sedangkan untuk distribusi paket sabu-sabu itu sendiri, lanjutnya, masih dalam area kota Tembilahan. "Berdasarkan pengakuan tersangka masih akan didistribusikan disekitar kota Tembilahan. Saat ini kami sudah memeriksa beberapa nama yang disebur oleh tersangka. Jika fakta memungkinkan, bisa saja ada tersangka baru dalam pengembangannya," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus narkotika ini merupakan rangkaian jaringan besar, dengan modus adanya pengendalian dari pihak lain.

Terkait dengan keterlibatan pihak lapas, Bachtiar mengaku belum bisa mengungkapkan, "Namun pada prisnsipnya pihak polres bersama lapas akan terus melakukan koordinasi terkait kasus yang sama agar hal serupa tidak terjadi lagi," demikian Bachtiar.