Berkas Pelajar Pelaku Mutilasi Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Lain Menyusul

id berkas pelajar, pelaku mutilasi, dilimpahkan ke, jaksa tersangka, lain menyusul

Berkas Pelajar Pelaku Mutilasi Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Lain Menyusul

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Berkas kasus dugaan pelecehan seksual disertai mutilasi untuk tersangka DP (17), pelajar sekolah menengah atas telah dilimpahkan kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Riau, agar kemudian disidangkan.

"Untuk tersangka DP, berkas perkaranya sudah dinyatakan cukup dan kemudian diajukan ke kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan ke persidangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Hary Budianto saat dihubungi Antara di Pekanbaru, Minggu.

Sementara itu, kata dia, untuk tiga tersangka lainnya yakni MD (19), DD (19) dan S (26) masih dalam proses pelengkapan untuk kemudian menyusul dilimpahkan ke kejaksaan.

Pada kasus tersebut, Polres Siak sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni MD selaku otak pelaku, kemudian DD, DP dan S selaku pihak yang membantu kejahatan itu.

Keempat tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap tujuh korban yang rata-rata merupakan kalangan bocah berusia antara 5,5 tahun hingga 10 tahun.

Korban pertama adalah Marjevan Gea, laki-laki berusia 8 tahun dan Femasili Madeva, laki-laki berumur 10 tahun.

Jasad kedua korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di kawasan hutan tanam industri, tepatnya di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Untuk korban Marjevan Gea, pelaku MD membunuhnya pada 30 Juni 2014 bersama rekannya berinisial S, laki-laki berusia 26 tahun.

Sementara untuk korban Femasili Madeva dibunuh oleh ketiga pelaku, MD, DP dan S pada 18 Juli 2014 tidak jauh dari lokasi penemuan jasad korban pertama.

Sementara itu korban ketiga adalah Rendi Hidayat, laki-laki berusia 10 tahun yang dibunuh oleh MD dan DD, selaku isteri dari MD yang saat ini telah bercerai.

Kedua tersangka itu mengaku membunuh korban dengan cara mutilasi pada 14 Agustus 2013 di belakang tempat pemakaman umum (TPU) Hiyatul Jannah, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Aparat menemukan jasad korban juga tinggal tulang belulang yang berserakan di sekitar lokasi kejadian pada 7 Agustus 2014. Selain itu, juga ditemukan baju dan celana korban tidak jauh dari jasad.

Sementara itu, tiga korban lainnya adalah Muhamad Hamdi, laki-laki 10 tahun, Muhammad Akbar, laki-laki 10 tahun, dan terakhir Acik, laki-laki berusia 40 tahun yang belakangan diketahui mengalami keterbelakangan mental.

Untuk jasad Muhamad Hamdi ditemukan pada 7 Agustus 2014 di lokasi kejadian Jalan Stadion, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sementara jasad korban Acik ditemukan di Jalan Siak-Duri, Kecamatan Mandau.

Saat ditemukan, jasad keduanya juga tinggal tulang belulang. Untuk korban Muhamad Akbar, juga ditemukan pada tanggal yang sama setelah beberapa waktu pencarian di lokasi yakni di Jalan Beladang, Kilometer 10, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Jasad Muhamad Akbar juga ditemukan tinggal kerangka, kepolisian juga mengamankan pelampung dan sandal serta celana korban di lokasi yang dekat anak sungai itu.

Dari empat tersangka yang diamankan, yakni MD, DP dan S serta DD, terakhir kepolisian mendapatkan informasi tentang satu korban lagi yang menjadi mangsa MD.

Korban tersebut adalah Febrian Dela, bocah laki-laki yang masih berusia 5,5 tahun dan duduk di bangku taman kanak-kanak.

Pelaku mengaku membunuh bocah tersebut pada 10 Januari 2013 di Kampung Baru, Kelurahan Rengau, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.