Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau mengagendakan tahapan pencabutan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018 pada Selasa besok tanggal 13 Februari.
"Setelah hari ini Senin (12/2) penetapan, maka Selasa (13/2) pencabutan nomor urut empat pasangan calon yang dinyatakan lolos tadi, " kata Ketua KPU Riau Nurhamin, di Pekanbaru, Senin.
Nurhamin menjelaskan ini tahapan terakhir dari proses pencalonan sebelum memasuki masa kampanye.
Menurut Ketua KPU Riau bahwa hingga kini seluruh paslon sudah melalui beberapa tahapan seleksi yang dilakukan mulai dari administrasi, kesehatan, serta uji publik dari masyarakat.
"Para pasangan calon juga akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni pencabutan nomor urut dan masa kampanye," ujar Nurhamin.
Dikatakan dia untuk pencabutan nomor urut paslon KPU memilih menyelenggarakan di salah satu hotel dengan kapasitas besar. Dengan tujuan semua tamu undangan yakni dari para tokoh agama, adat, Uspida, hingga timses dan simpatisan paslon bisa tertampung.
Dalam pencabutan nomor urut tersebut KPU juga akan meresmikan dengan melakukan prosesi adat Melayu Riau yakni pemberian tepung tawar bagi setiap paslon.
"Proses tepung tawar ini akan dilakukan kepada setiap paslon yang sudah mendapat nomor urut, " imbuhnya.
Nurhamin menambahkan dengan ditetapkannya sebagai paslon, dan pencabutan nomor urut maka seluruh peserta Pilkada yang berasal dari pejabat pemerintah dan publik wajib meninggalkan jabatan dan segala fasilitasnya.
Peraturan ini berlaku pada satu hari sebelum kampanye atau ketika memasuki kampanye. Tidak ada fasilitias negara yang digunakan calon.
"Kita tegaskan tepat pukul 24.00 WIB di tanggal 14 Februari tidak ada calon yang menggunakan fasilitas negara lagi," pungkasnya.