Polres Bengkalis Tangkap WN Malaysia Bawa TKI Ilegal dan Sabu

id polres, bengkalis tangkap, wn malaysia, bawa tki, ilegal dan sabu

 Polres Bengkalis Tangkap WN Malaysia Bawa TKI Ilegal dan Sabu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Bengkalis bersama dengan Polair Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan upaya penyelundupan lima calon TKI ke Negeri Jiran, Malaysia.

"Mereka semua berusaha masuk ke Malaysia dengan cara gelap," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni kepada awak media di Pekanbaru, Kamis.

Abas menuturkan bahwa kelima warga negara Indonesia (WNI) itu ditangkap saat berada di atas kapal cepat atau "speed boat" di perairan Tanjung Punak, Pulau Rupat dengan koordinat 02 04' 766" U-101 43' 732".

Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari (24/1) sekira pukul 02.00 WIB. Kelima warga yang berhasil ditangkap itu terdiri dari empat pria dan seorang wanita. Masing-masing mereka berinisial AG, Na, ES, Ra dan seorang wanita Ya.

Selain menangkap lima WNI yang berencana masuk secara gelap ke negeri jiran tersebut, Abas mengatakan pihaknya turut menciduk seorang warga Malaysia bernama Kong Wai Hong. Warga Malaysia itu diduga sebagai pihak yang menyelundupkan WNI itu ke Negeri Jiran.

"Mereka semua mengantongi paspor, dan kita masih terus mendalami kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, selain berhasil menggagalkan upaya penyelundupan WNI ke Malaysia, Polisi turut menemukan sabu-sabu di dalam kapal cepat tersebut.

Pengungkapan itu sendiri berawal dari patroli yang digelar tim gabungan Polres Bengkalis dan Mabes Polri di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari patroli tersebut, polisi melihat satu unit speed boat melaju ke arah Selat Malaka. Kapal cepat tanpa nama itu selanjutnya dikejar petugas hingga berhasil ditangkap petugas hingga berhasil diamankan lima orang tersebut.

Kabupaten Bengkalis yang berada di pesisir Riau merupakan salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Panjangnya garis pantai berpotensi menjadi ajang penyelundupan, tidak hanya narkoba, produk luar negeri tanpa izin, juga WNI yang berupaya masuk ke negeri jiran tanpa sesuai prosedur.