Deklarasi Andi Rachman-Suyatno (AYO), ASN Dilarang Hadir Kecuali yang ini

id deklarasi andi, rachman-suyatno ayo, asn dilarang, hadir kecuali, yang ini

Deklarasi Andi Rachman-Suyatno (AYO), ASN Dilarang Hadir Kecuali yang ini

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mengingatkan agar aparatur sipil negara untuk tidak terlibat dan mengikuti deklarasi politik Gubernur Riau petahana Arsyadjuliandi Rachman, yang akan maju lagi pada Pilkada Riau 2018.

"Kalau deklarasi itu untuk kepentingan politik Pilkada, jadi ASN (Aparatur Sipin Negara) dilarang mengikutinya," kata Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Jumat.

Pasangan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno (Ayo) akan menggelar deklarasi politik di Kota Pekanbaru pada Minggu (21/1). AYO diusung oleh Partai Golkar, PDIP dan Hanura pada Pilkada Riau 2018. Deklarasi pasangan politik tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, sejumlah pengurus DPP Partai Golkar, serta para pengurus DPP PDIP dan Hanura.

Meski begitu, Rusidi mengatakan ada pengecualian kepada ASN Pemprov Riau untuk menjemput Airlangga Hartarto di Bandara Sultan Syarif Kasim II, sebagai kapasitas Airlangga sebagai Menteri Perindustrian.

"Namun, hanya menjemput sebagai bentuk penghormatan Pak Airlangga sebagai menteri, dan dilarang ikut perlu sampai ikut ke lokasi deklarasi," ujarnya.

Selain itu, ada juga pengecualian bagi instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Riau karena terkait tugas dan fungsinya.

Ia berharap ASN Pemprov Riau mematuhi aturan yang berlaku meski saat ini Gubernur Riau Arsyadjuliandi masih aktif dan belum mengambil cuti untuk Pilkada Riau.

Kepala Badan Kesbangpol Riau, Chairul Rizki mengatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Riau perihal kehadirannya untuk bertugas di deklarasi pasangan AYO.

"Rekomendasi Bawaslu memperbolehkan selama saya memang ada surat tugas untuk (deklarasi) itu," kata Chairul Rizki.

Aturan main yang mengatur netralitas ASN yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017, UU No. 10 tahun 2016, UU No. 5 tahun 2014, Perbawaslu No. 2 tahun 2015, PP No. 42/2004, PP No.53/2010, Surat Edaran (SE) MENPAN RB B/71/M.SM.00.00/2017, SE MENDAGRI 273/3773/SJ tahun 2016, dan SE KASN No B-2900/KASN/11/2017.

Netralitas ASN dalam Pilkada 2018 merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh PNS/ASN yang sifatnya imperatif. Konsekuensi dari sifat imperatif yakni sanksi, dan jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harusnya tidak dilakukan itulah yang disebut sebagai pelanggaran.

Kegiatan politik yang sebagai pelanggaran netralitas ASN meliputi keikutsertaan dalam kampanye, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dilingkungan kerjanya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menunguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye, mengadakan suatu kegiatan yang kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada.