Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau melarang seluruh aparatur sipil negara di lingkungan setempat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.
"Sama seperti tahun 2022, kita memberlakukan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan jika ingin memanfaatkan masa cuti bersama maka ASN kalau mau mudik dan keluar daerah harus membawa kendaraanpribadi," kata Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Selasa.
Gubernur mengatakan hal itu terkait keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.
Sedangkan cuti bersama ditetapkan pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
"Jika tahun sebelumnya Pemprov Riau mengistirahatkan seluruh mobil dinas di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau maka tahun 2023 Pemprov Riau tidak memberlakukan kebijakan itu lagi," katanya.
Menurut Gubernur, kendaraan dinas yang diparkir di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau justru banyak yang rusak karena dibiarkan terkena hujan dan panas selama beberapa hari.
Oleh karena itu, Gubernur menginstruksikan jajarannya untuk memarkir kendaraan dinas di kantor masing-masing saat cuti bersama dan libur Idul Fitri 2023.
"Sebaiknya mobil dinas itu diparkir di kantor organisasi perangkat daerah masing-masing saja dan kunci mobil diserahkan ke BPKAD. Setelah cuti bersama maka ASN harus disiplin masuk kantor sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan agar tugas-tugas rutin tetap berjalan dengan baik dan lancar," ujarSyamsuar.