Legislator ingatkan soal larangan pejabat dan ASN adakan open house Idul Fitri

id ASN dilarang, Open House, Riau, DPRD riau

Legislator ingatkan soal larangan pejabat dan ASN adakan open house Idul Fitri

Larangan bagi ASN Pemrov Riau berpergian ke luar daerah berlaku 31 Desember 2021. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Riau Markarius Anwar mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Riau soal larangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan open house Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19.

"Terkait SE larangan open house pejabat dan ASN, tentu kita mendukung. Yang dimaksud itu mungkin open house yang terbuka untuk masyarakat banyak. Khawatirnya tidak terkendali. Kalau masih sebatas silahturahim keluarga dan kerabat, saya rasa itu masih boleh," kata Markarius Anwar di Pekanbaru, Selasa.

Hal itu dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) nomor: 95/BKD/2022.Dimana, Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah Pemerintah Provinsi Riau. Dalam SE itu, ASN juga dilarang melaksanakan buka bersama selama bulan Ramadhan.

Markarius mengatakan meski saat ini pengendalian COVID-19 sudah tertangani dengan baik. Tapi masyarakat diminta harus tetap waspada dengan selalu menjaga protokol kesehatan dimanapun berada. Dan yang terpenting mengikuti vaksinasi sebagai salah satu upaya membentuk kekebalan komunal.

Untuk penyelenggaraan Salat Idul Fitri, kata Markarius, bisa dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka dengan menerapkan prokes. COVID mulai tertangani dengan baik. kita tentu bersyukur dengan kondisi ini. Apalagi sudah diperbolehkan menyelenggarakan salat seperti biasa. Tapi tentunya vaksin dan prokes harus tetap dijalankan," ujar Ketua Fraksi PKS itu.